Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MENGGUNAKAN OBAT YANG DIMASUKKAN LEWAT DUBUR WAKTU SIANG RAMADAN

27-07-2012

Pertanyaan 22927

Apa hukum menggunakan obat yang dimasukkan ke dubur waktu siang hari apabila orang yang berpuasa mengalami sakit?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa seseorang menggunakan obat yang dimasukkan lewat dubur kalau dia sedang sakit. Karena ini tidak termasuk makan dan minum, tidak juga memiliki (makna) makan dan minum. Yang dilarang dalam ajaran Islam kepada kita adalah makan dan minum atau yang menggantikan posisi makan dan minum, maka dia akan diberikan hukum (seperti) makan dan minum. Kalau tidak seperti itu, maka tidak termasuk (makan dan minum) baik dari sisi lafaz maupun makna. Sehingga tidak ada ketetapan hukum makan dan minum.

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info