Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Ikut Serta Ayahnya Dalam Perayaan Tahun Baru Masehi Agar Mendapatkan Uang Darinya Untuk Dikirimkan Ke Ibunya Yang Fakir?

21-12-2016

Pertanyaan 240949

Saya pemuda muslim berumur 20 tahun dan saya mempunyai adik berumur 14 tahun. Ibuku muslimah, sementara ayahku telah murtad dan berpisah denganya sejak lama. Dia hidup di negara asing dan dia memang asli dari negara asing. Kami belum mengetahui murtadnya kecuali setelah kami mengunjunginya. Sekarang kami hidup bersamanya. Sementara ibu kami di negara Islam. Dan saya serta adikku di negara kafir. Tapi tidak mampu pulang karena tidak punya dana atau kefakiran pada diriku dan adikku. Begitu juga paspor kami juga asing, yang mengharuskan kamu mengambil visa masuk. Kalau tidak, maka kita harus pulang. Kami adalah mahasiswa yang tidak mempunyai uang. Yang penting kami hidup bersama ayah kami yang murtad. Prolem kami dalam rumah ada gambar dan khamar serta teman wanitanya, sehingga saya sangat membencinya, saya tidak mampu mengatakan tidak kalau diperintahkan sesuatu. Kecuali kalau berlawanan dengan agama, maka saya menolaknya. Meskipun begitu saya tetap membencinya karena murtadnya. Dan karena interaksi dengan kami sampai saya berniat akan meninggalkan rumah. Kami mempunya problem terkait dengan perayaan tahun baru. Saya dan adikku ikut merayakan agar dapat mengambil uang dari ayahku dan kami kirimkan ke ibuku. Dimana disana tidak ada yang memberi infak dan tidak punya pemasukan. Ayahku meskipun telah murtad dan menceraikannya sejak lama, akan tetapi dia mengirim uang setiap bulan. Dan pada hari perayaan tahun baru, saya dan adikku ikut merayakan agar mendapatkan uang darinya dan kita kirimkan ke ibu kami, apakah hal ini diperbolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang kami nasehatkan kepada anda adalah tetap bergaul dengan ayah anda agar bersungguh-sungguh dalam meluluhkan dan mengembalikannya ke dalam agama Islam. Hal itu dengan cara menemani dengan baik dan interaksi sebaik mungkin serta sabar atas sikapnya. Juga memberikan nasehat dengan cara lemah lembut semoga bisa teringat atau takut. Apalagi anda tidak memiliki sebab selain itu. Anda juga fakir sehingga mengharuskan hidup bersama orang tua anda. Di hadapan anda tidak ada (pilihan) kecuali menemani dan menundukkan hatinya.

Meskipun begitu, anda harus membenci apa yang ada pada ayah berupa kekufuran, kesesatan dan kemaksiatan. Anda harus meninggalkannya saat dia melakukan kemaksiatan dan jangan duduk bersamanya. Jangan perlihatkan pada diri anda mengakuinya dalam kondisi apapun.

Adapun keikutsertaan anda dalam perayaan yang dinamakan perayaan tahun baru, ini termasuk kemungkaran yang tidak diperbolehkan. Karena sudah diketahui bahwa orang Islam tidak mempunyai perayaan kecuali idul fitri dan idul adha dan perayaan mingguan yaitu hari Jumat. Sementara perayaan lainnya itu dilarang. Umumnya hal itu tidak keluar dari dua perkara; Bid’ah, jika perayaan dalam rangka mendekatkan kepada Allah seperti perayaan maulid nabi atau menyerupai orang kafir, jika perayaannya sekedar kebiasaan (adat) bukan mendekatkan (kepada Allah). Karena membuat perayaan bid’ah termasuk prilaku ahli kitab yang kita diperintahkan untuk berbeda dengannya. Bagaimana lagi kalau perayaan ini  itu sendiri termasuk di antara hari rayanya. Terdapat penjelasan hal itu dalam fatwa no. 145950.

Apa yang anda sebutkan berupa kebutuhan anda mendapatkan uang dari ayah anda untuk dikirimkan ke ibu anda, dan hal ini tidak mudah didapat kecuali jika anda ikut  bersamanya dalam perayaan munkar ini. Hal ini tetap tidak dibolehkan bagi anda ikut serta dalam kemunkaran besar ini, apalagi nafkah ibu anda tidak wajib atas ayah anda karena hubungan denganya telah terputus dengan perceraian. Sesungguhnya nafkahnya (dibebankan) kepada anak-anaknya selagi dia membutuhkan. Daripada ikut serta dalam kemungkaran ini, lebih baik bagi anda mencari pekerjaan yang sesuai dengan studi anda, lalu memberikan infak kepada ibunda anda dari gaji anda, dan anda dapat bebas secara  materi dari ayah anda dan ketergantungan kepadanya.

Wallahu a’lam .

Berbakti kepada Kedua Orang Tua Problematika Sosial
tampilan di situs islamqa.info