Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Yang kami nasehatkan kepada anda adalah tetap bergaul dengan ayah anda agar bersungguh-sungguh dalam meluluhkan dan mengembalikannya ke dalam agama Islam. Hal itu dengan cara menemani dengan baik dan interaksi sebaik mungkin serta sabar atas sikapnya. Juga memberikan nasehat dengan cara lemah lembut semoga bisa teringat atau takut. Apalagi anda tidak memiliki sebab selain itu. Anda juga fakir sehingga mengharuskan hidup bersama orang tua anda. Di hadapan anda tidak ada (pilihan) kecuali menemani dan menundukkan hatinya.
Meskipun begitu, anda harus membenci apa yang ada pada ayah berupa kekufuran, kesesatan dan kemaksiatan. Anda harus meninggalkannya saat dia melakukan kemaksiatan dan jangan duduk bersamanya. Jangan perlihatkan pada diri anda mengakuinya dalam kondisi apapun.
Adapun keikutsertaan anda dalam perayaan yang dinamakan perayaan tahun baru, ini termasuk kemungkaran yang tidak diperbolehkan. Karena sudah diketahui bahwa orang Islam tidak mempunyai perayaan kecuali idul fitri dan idul adha dan perayaan mingguan yaitu hari Jumat. Sementara perayaan lainnya itu dilarang. Umumnya hal itu tidak keluar dari dua perkara; Bid’ah, jika perayaan dalam rangka mendekatkan kepada Allah seperti perayaan maulid nabi atau menyerupai orang kafir, jika perayaannya sekedar kebiasaan (adat) bukan mendekatkan (kepada Allah). Karena membuat perayaan bid’ah termasuk prilaku ahli kitab yang kita diperintahkan untuk berbeda dengannya. Bagaimana lagi kalau perayaan ini itu sendiri termasuk di antara hari rayanya. Terdapat penjelasan hal itu dalam fatwa no. 145950.
Apa yang anda sebutkan berupa kebutuhan anda mendapatkan uang dari ayah anda untuk dikirimkan ke ibu anda, dan hal ini tidak mudah didapat kecuali jika anda ikut bersamanya dalam perayaan munkar ini. Hal ini tetap tidak dibolehkan bagi anda ikut serta dalam kemunkaran besar ini, apalagi nafkah ibu anda tidak wajib atas ayah anda karena hubungan denganya telah terputus dengan perceraian. Sesungguhnya nafkahnya (dibebankan) kepada anak-anaknya selagi dia membutuhkan. Daripada ikut serta dalam kemungkaran ini, lebih baik bagi anda mencari pekerjaan yang sesuai dengan studi anda, lalu memberikan infak kepada ibunda anda dari gaji anda, dan anda dapat bebas secara materi dari ayah anda dan ketergantungan kepadanya.
Wallahu a’lam .