Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Pada suatu hari pada bulan Ramadhan ketika saya tengah berpuasa, saya melakukan maturbasi (onani). Kemudian saya membaca sebuah jawaban di salah satu majalah bahwa onani membatalkan puasa namun tidak tertuntut membayar kifarat (membebaskan budak wanita, memeberi makan enam puluh fakir miskin dan puasa dua bulan berturut-turut) apakah hal itu benar?
Pertanyaan saya yang kedua: Bahwa saya telah memakan makanan setelah saya meyakini puasa saya batal, apakah saya tertuntut membayar kifarat akibat perbuatan saya saat itu? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban yang Anda berikan.
Alhamdulillah.
, tidak diragukan lagi bahwa onani hukumnya haram menurut pendapat mayoritas alim ulama sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Apabila perbuatan itu dilakukan pada bulan Ramadhan maka dosanya lebih besar lagi. Apabila sampai mengeluarkan mani akibat perbuatan terkutuk itu maka terhitung merusak kehormatan bulan Ramadhan yang sangat besar dosanya. Maka siapa saja yang mengeluarkan mani dengan sengaja pada bulan Ramadhan maka puasanya telah batal. Dan ia harus tetap menahan diri dari makan dan minum serta tidak boleh berbuka pada hari tersebut hingga waktu berbuka demi menjaga kehormatan bulan Ramadhan.
Hendaknya Anda segera bertaubat karena telah merusak puasa Anda dengan melakukan onani secara sengaja. Dan Anda juga harus bertaubat karena Anda tidak menahan diri dari makan dan minum pada saat itu. Anda telah melanggar kehormatan puasa dengan melakukan pembatal puasa lainnya, yaitu makan. Anda harus mengganti puasa yang batal itu serta perbanyaklah melakukan amal kebaikan dan puasa sunnat, sebab amal kebaikan dapat menghapus keburukan. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.