Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Perbedaan Antara Mani, Mazi Dan Cairan Lainnya. Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Ada Keraguan Akan Hal itu

10-09-2023

Pertanyaan 257369

Saya telah membaca di website anda tentang mani dan mazi. Cuma saya masih belum dapat membedakan dengan jelas perbedaan di antara keduanya sehingga saya ragu apabila ada cairan yang keluar (dari kemaluan), meskpipun saya tidak memandang lelaki atau film yang mengundang syahwat. Mohon dijelaskan dengan gamblang perbedaannya dan mohon jangan diberikan link lainnya agar tidak menjadi bingung. Terimakasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Apa yang keluar dari seorang wanita, bisa jadi itu mani atau mazi atau cairan biasa yang biasa disebut dengan (keputihan). Dan masing-masing dari tiga hal ini mempunyai sifat dan hukum tersendiri.

Mani dan cirinya:

  1. Encer kekuningan. Ciri ini dinyatakan dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر

رواه مسلم، رقم 311

“Sesungguhnya mani seorang laki-laki itu kental dan putih. Sedangkan mani wanita itu encer dan kuning.” (HR. Muslim, no. 311)

Terkadang pada sebagian wanita berwarna putih.

  1. Baunya kalau masih segar itu seperti serbuk sari kurma. Sementara bau serbuk sari mirip dengan bau adonan tepung. Kalau kering baunya seperti cairan putih telur.
  2. Terasa nikmat ketika keluar, disertai perasaan syahwat. Kemudian setelah itu melemah syahwatnya.

Bukan berarti ketiga ciri ini harus ada, tapi cukup satu ciri saja untuk menghukuminya sebagai mani. Hal itu dikatakan oleh Imam An-Nawawi di ‘Al-Majmu’, (2/141). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun mani seorang wanita itu kuning encer, terkadang putih karena lebih kuat (dorongan syahwatnya). Dia mempunyai dua kekhususan yaitu;

Pertama, baunya seperti bau mani laki-laki (yaitu seperti bau adonan tepung).

Kedua: terasa nikmat ketika keluar, danlemas setelanya.” (Syarh Muslim, 3/222).

Sedangkan Mazi adalah air yang lengket dan bening. Keluar ketika berkhayal jimak, tidak terasa nikmat ketika keluar dan tidak lemas setelahnya.

Hal itu terjadi pada lelaki dan wanita. Dikatakan, para wanita lebih sering terjadi dibandingkan laki-laki.

Sedangkan cairan (keputihan) adalah cairan yang keluar dari rahim dan bening. Terkadang seorang wanita tidak merasakan ketika keluar. Antara para wanita berbeda dari sisi banyak dan sedikitnya.

Dari sini jelas bahwa mani itu tidak akan bercampur urusannya. Karena ada bau yang membedakannya. Dan karena keluarnya disertai dengan syahwat atau terasa nikmat ketika keluar.

Sementara mazi dan cairan (keputihan) itu tidak mempunyai bau seperti itu.

Akan tetapi mazi yang keluar setelah berkhayal atau menyaksikan semacam yang mengundang syahwat. Maksudnya terdapat syahwat namun tidak diiringi dengan syahwat dan tidak merasakan nikmat ketika keluar. Bahkan kadang tidak terasa ketika keluar.

Maka mani itu diiringi syahwat dan terasa nikmat, mazi didahului dengan syahwat dan tidak terasa nikmat ketika akan keluar. Sementara cairan (keputihan) adalah perkara biasa, tidak terkait karena mengkhayal atau tidak karena pandangan, juga tidak didahului adanya syahwat. Yang seringkali disebutkan itu adalah mazi karena dia keluar setelah berkhayal dan tidak membangkitkan syahwat. Kalau tidak terkait dengan khayalan, maka dia adalah cairan keputihan.

Kedua:

Mani itu suci dan mengharuskan mandi (besar).

Sementara mazi itu najis dapat membatalkan wudhu dan harus membersihkan baju dan badannya.

Sementara cairan (keputihan) itu suci akan tetapi dia membatalkan wudu

Ketiga:

Kalau seseorang ragu yang keluar apakah mani atau mazi, maka hendaknya dia memilih di antara keduanya dan mengamalkan hukum untuk salah satunya. Ini mazhab Syafii dan pendapat ini lebih ringan bagi penanya dan siapa saja yang mengalami was was.

Dalam kitab ‘Mugni Al-Muhtaj (1/215) dikatakan, “Kalau ada kemungkinan yang keluar itu mani atau lainnya, seperti wadi atau mazi, maka harus dipilih di antara keduanya menurut mazhab yang dijadikan sandaran. Kalau dianggap mani, maka dia harus mandi, jika bukan,  maka dia berwudu dan membersihkan bagian yang terkena. Karena kalau dia menerapkan hukum untuk salah satunya, maka dia telah terbebas dari kewajiban secara yakin. Dan asalnya, dia bebas dari yang lainnya. Tidak ada pertentangan untuknya.”

Keempat:

Yang tampak dari pertanyaan anda, bahwa anda terkena penyakit was was, nasehat untuk anda, hendaknya anda abaikan hal itu dan jangan gelisah akan hal itu dan jangan lihat baju anda, jangan periksa apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak. Tapi dianjurkan bagi orang yang terkena was was untuk memercikkan air di kemaluan dan baju dalamnya. Sehingg kalau dia melihat sesuatu yang basah, maka dia mengatakan bahwa itu adalah bekas air yang dipercikkannya. Dengan demikian, akan hilang rasa was wasnya, insyaallah.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau keluarnya mazi itu sesekali, maka selayaknya diatasi dengan membersihkannya saat istinja (membersihkan diri setelah buang hajat) dan memercikkan apa yang ada disekitar kemaluannya ketika berwudhu. Sehingga ketika terjadi sedikit keraguan, akan disimpulkan kesana (percikan tersebut). Selagi cuma sedikit keraguan, maka abaikan hal itu, jangan sentuh celana dan jangan pedulikan hal itu sedikitpun.

Sementara kalau hal ini terjadi terus menerus, maka cairan basah ini (keputihan) termasuk jenis beser. Maka hendaknya anda berwudhu setiap kali masuk waktu (shalat), dan anda shalat sebagaimana adanya, walau mazinya keluar terus menerus.

Adapun kalau terjadi kadang-kadang saat keluar rumah, maka hal ini seperti air seni atau angin, kalau keluar sesuatu, wudhunya batal, kalau tidak keluar apa-apa maka alhamdulillah (tidak batal wudunya).

Selagi anda ragu-ragu, meskipun sedikit, meskipun itu hanya 1%, maka jangan anda pedulikan yang sedikit ini. Anggap saja  cuma perasaan dan hal itu tidak benar.”  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 29/20).

Wallahu a’lam

tampilan di situs islamqa.info