Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

MENUNDA PELAKSANAAN HAJI TANPA ALASAN SYAR'I

24-10-2009

Pertanyaan 26714

Apa hukum orang yang menunda melaksanakan haji tanpa uzur padahal dia mampu melaksanakannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Siapa yang telah mampu melaksanakan haji yang fardhu dan menundanya tanpa uzur, maka dia telah melakukan kemunkaran dan maksiat yang besar. Maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan segera melakukan haji. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)

Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Islam dibangun di atas lima (dasar); Bersyahadat bahwa tiada tuhanya yang disembah (ilah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan menunaikan haji." (Muttafaq alaih; Bukhari, no. 8, dan Muslim, no. 16).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya malaikat Jibril 'alaihissalam tentang Islam, beliau menjawab; (Islam) adalah engkau bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah, dan bahwa nabi Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, menunaikan haji jika engkau mampu menempuh perjalanannya." (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 8, dari hadits Umar bin Khatab radhiallahu'anhu.

Hanya kepada Allah kita memohon taufiq.

Hukum Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info