Apakah pemeriksaan penyedotan sumsum (Lumbar Punctur) di siang hari pada bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa ?, pemeriksaan tersebut digunakan untuk mengeluarkan cairan sumsum tulang belakang untuk dicek di laboratorium, dengan cara memasukkan jarum ke sela-sela ruas tulang belakang pada bagian bawah punggung sampai pinggang.
Alhamdulillah.
Tidak batal puasa orang yang dimasukkan alat untuk menyedot struktur tulang belakang untuk diobservasi atau diambil samplenya.
Telah disebutkan dalam keputusan Majma’ Fikih Islami yang berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain adalah:
Hal-hal berikut ini tidak membatalkan puasa:
- Obat tetes mata, obat tetes telinga, cuci telinga, obat tetes hidung, penguapan hidung, jika tidak sampai menelan cairan yang terasa di tenggorokan.
- Pil tablet untuk pengobatan yang diletakkan di bawah lidah, untuk mengobati serangan jantung dan penyakit lainnya, jika tidak sampai menelan cairan yang terasa di tenggorokan.
- Obat perangsang yang dimasukkan ke vagina, pencuci vagina, cystoscope, atau dengan jari untuk pengobatan
- Memasukkan kamera atau menanamkan KB spiral, atau semacamnya di dalam rahim.
- Memasukkan selang kecil ke jalan kencing baik untuk laki-laki atau perempuan sebagai kateter, kamera, rongsen, obat, atau larutan untuk mencuci kantung kemih.
- Melubangi gigi, mencabut gigi, membersihkan gigi, bersiwak, menyikat gigi, jika menghindari untuk tidak menelan cairan yang sampai ke tenggorokan.
- Berkumur, berkumur yang ditenggorokan, penguapan melalui mulut, jika menghindari untuk tidak menelan cairan yang sampai ke tenggorokan.
- Suntik melalui kulit untuk pengobatan, melalui lengan dan otot, kecuali cairan dan suntikan untuk suplemen (infus)
- Gas oksigen
- Gas untuk bius selama tidak diberikan cairan suplemen
- Yang dimasukkan melalui kulit, seperti; olesan minyak, balsem dan koyo.
- Memasukkan selang kecil ke pembuluh darah arteri untuk mengambil gambarnya, untuk pengobatan jantung atau yang lainnya
- Memasukkan kamera melalui dinding perut untuk memeriksa usus, atau untuk operasi
- Mengambil sample dari liver atau organ lainnya selama tidak diikuti oleh larutan tertentu
- Kamera untuk lambung jika tidak diikuti oleh larutan tertentu atau bahan lainnya
- Masuknya alat pengobatan tertentu ke otak atau sumsum tulang belakang
- Muntah yang tidak disengaja, tapi tidak dengan muntah yang disengaja
(Majalah Majma’ Fikih Islami)
Wallahu A’lam