Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Suntikah Yang Diberikan Di Lambung Dapat Membatalkan Puasa?

08-03-2024

Pertanyaan 287500

Temanku disuntik lambungnya tapi bukan suntikan nutrisi, hanya suntikan untuk pertumbuhan dan penguatan tulang. Apa mungkin dilakukan di siang Ramadhan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Di antara yang dapat membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang sampai ke lambung menurut jumhur ulama fikih. Kecuali dia tidak permanen di dalamnya tapi kembali dikeluarkan. Seperti teleskop, sementara menurut madzhab Abu Hanifah mensyaratkan permanen di dalam lambungnya.

Al-Kasani dalam kitab ‘AlBada’i As-Sonai’, (2/93) mengatakan, “Kalau dia terkena lemparan tombak kemudian sampai ke lambungnya atau sampai ke otaknya. Kalau dikeluarkan mata tombaknya, tidak membatalkan puasa, kalau mata tombaknya masih tetap di dalam, maka dia membatalkan puasa. Selesai

Terdapat dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy terkait dengan urusan yang tidak membatalkan puasa, “Teleskop lambung ketika dimasukkan tidak diiringi dengan cairan (cairan) atau zat-zat lainnya.” (Majallah Al-Mujamma, 10/453).

Suntikan ini dapat larut dan mempunyai zat yang sampai ke lambung, dan permanen di dalamnya, maka ia dapat membatalkan (puasa).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah dalam kitab ‘As-Syakhu Al-Mumti’, (6/370-371) mengatakan, “Kalau ada seseorang memasukkan teleskop ke lambung sampai masuk ke dalamnya, maka hal itu membatalkan (puasa) (maksudnya menurut pendapat madzhab Hanbali).

Yang kuat adalah dia tidak membatalkan (puasa) kecuali kalau di teleskop ini ada minyak atau semisalnya yang sampai ke lambungnya melewati teleskop ini. Maka ketika itu dianggap membatalkan puasa. Dan tidak diperbolehkan penggunaannya pada  puasa wajib kecuali dalam kondisi terpaksa (dhorurat).

Kesimpulannya:

Bahwa suntikan ini selagi dia sampai di lambung (perut), maka dia dapat membatalkan puasa meskipun dia tidak menjadi nutrisi tubuh.

Dari sini, maka tidak diperbolehkan menggunakannya pada puasa wajib kecuali dalam kondisi terpaksa (darurat). Siapa yang memakainya, maka dia harus berbuka dan diharuskan mengqadha hari-hari yang dia tidak berpuasa. Silahkan melihat jawaban soal no. 250660 .

Wallahu a’lam

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info