Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Darah Keluar Disebabkan (Mengkonsumsi) Pil Aborsi (Penggugur Janin Di Kandungan)

22-01-2021

Pertanyaan 294807

Saya mengkonsumsi pil aborsi untuk membuka saluran rahim dalam rangka operasi. Akan tetapi saya tidak hamil. Cuma untuk operasi. Pertama kali keluar tetasan darah saja, kemudian setelah itu bertambah banyak. Apa yang harus saya lakukan terkait dengan shalatku sampai waktu operasi? Kalau keluar darah setelah operasi apakah saya shalat atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah diketahui bahwa mengkonsumi pil semacam ini menyebabkan ketidak pastian haid bagi wanita. Kadang waktu haid maju dari biasanya atau bertambah hari-harinya.

Sekelompok ulama telah memilih pendapat bahwa wanita melihat darah yang keluar disebabkan pil-pil ini sebagai berikut:

Kalau terlihat sifat darah haid, seperti darah berwarna pekat, menggumpal dan berbau. Maka itu termasuk darah haid, dilarang shalat, puasa dan berhubungan (suami istri).

Tapi kalau warna merah cerah dan tidak berbau, maka ia termasuk darah biasa. Mempunyai (hukum) darah istihadhoh. Sehingga wanita itu mandi dari darah tersebut, berwudhu dan shalat serta menjaga agar darah tidak keluar tececer. Sebagaimana berhentinya darah disebabkan pil dan lainnya. Seorang menjadi bersih. Begitu juga keluar darah haid disebabkan pil-pil ini, maka ia termasuk haid.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang orang menyusui yang terlambat datang bulan. Dan dia berobat agar keluar darahnya. Sehingga dia datang bulan tiga kali haid, dan dia dalam kondisi diceraikan, apakah telah selesai masa iddahnya atau tidak?

Maka beliau menjawab, “Ya, kalau datang bulan yang telah dikenal. Dia beriddah dengannya. Sebagaimana kalau dia mengkonsumsi obat agar tidak terhenti haidnya atau merenggangkan antara haid. hal itu menjadi suci. Sebagaimana kalau dia lapar atau letih atau sebab lainnya yang menjadikan tabiatnya panas. Sehingga dia keluar haid karena hal itu. (Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (34/23-24).

Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Pada zaman sekarang para wanita mempergunakan obat penahan kehamilan seperti pil dan lulip. Siapapun Dokternya, sebelum menaruh lulip atau mengkonsumsi pil, biasanya diberi dua buah pil untuk meyakinkan wanita itu tidak hamil. Dengan cara begini pasti akan keluar darah kalau dia tidak hamil.

Pertanyaannya adalah darah yang keluar pada waktu tertentu, apakah hukumnya seperti darah haid sehingga meninggalkan shalat, puasa dan jima’? perlu diketahui bahwa rentang keluarnya darah ini, bukan di waktu biasanya keluar darah haid? begitu juga ketika telah dipasang lulip atau mengkonsumsi obat pada sebagian wanita. Akan berubah waktu haidnya. Tiba-tiba bertambah waktu haid setelah menggunakan kontrasepsi. Sampai ada sebagian wanita tidak suci dalam sebulan kecuali tidak lebih dari seminggu. Sehingga keluar darah selama 3 minggu berturut-turut. Darah yang keluar sama seperti darah haid. Begitu juga darah yang sama ketika mengkonsumsi dua pil untuk meyakinkan tidak hamil seperti pertanyaan tadi.

Pertanyaannya adalah apa hukum seorang wanita disela-sela selama 3 minggu, apakah ia termasuk hukumnya haid? atau dia berkomitmen seperti sebelum menggunakan kontrasepsi seminggu atau sepuluh hari?

Maka mereka menjawab, “Kalau darah yang keluar setelah mengkonsumsi dua pil itu adalah darah kebiasaan yang dikenal seorang wanita, maka ia termasuk darah haid. Maka meninggalkan waktu puasa dan shalat. Kalau tidak seperti itu, maka tidak dianggap darah haid yang menghalangi untuk puasa dan shalat serta jima’. Karena dia keluar karena (mengonsumsi) pil. Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (5/402).

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang haid yang keluar karena mengkonsumsi pil, maka beliau menjawab, “Wanita ini harus bertanya ke dokter, kalau dijawab ini adalah darah haid, maka ia termasuk haid. kalau dijawab, ini adalah dampak dari kontraksi pil,  maka ia bukan haid.” selesai dari ‘Fatawa Wa Durus Haram Makki, Syekh Ibnu Utsaimin, (2/284).

Begitu juga hukum darah yang keluar setelah operasi, dilihat juga. Kalau darah haid, maka menghalangi dari shalat dan puasa. Kalau bukan darah haid, maka ia termasuk darah istihadhoh. Perlu diketahui kalau darah yang lebih dari 15 hari, tidak dianggap haid dan mengambil hukum istihadhoh menurur jumhur ulama. Silahkan melihat jawaban soal no. 67777.

Wallahu a’lam

Bersuci
tampilan di situs islamqa.info