Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Pelaku Qurban Melafadzkan Basmalah dan Niat Kemudian Mewakilkan Kepada Orang Lain Untuk Menyembelih

09-08-2019

Pertanyaan 296337

Saya telah menyembelih dua kambing, satu untuk saya dan yang satu lagi untuk keluarga saya, satu ekor untuk saya dan untuk keluarga saya yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, sedangkan satu ekor lainnya untuk ayah saya yang sudah meninggal dunia, saya berada di RPH (rumah penyembelihan hewah) saya tidak menyembelihnya sendiri, pada saat tukang jagalnya sedang menyembelihnya, saya berkata:

بسم الله ، والله أكبر ، هذا منك ولك ، وهذا عني وعن أهل بيتي الأحياء منهم ، والأموات

“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, sembelihan ini dari Engkau dan untuk Engkau, sembelihan ini atas namaku dan keluargaku yang masih hidup dan mereka yang sudah meninggal dunia”.

Dan saya berkata pada sembelihan yang kedua:

إن هذه لأبي المتوفى

“Sembelihan ini untuk ayah saya yang sudah meninggal dunia”.

Kalimat tersebut tidak disebutkan oleh tukang jagal yang sedang menyembelih, jadi apakah kalimat tersebut wajib saya ucapkan atau orang yang menyembelihnya di depan saya ?, apakah qurban tersebut tetap sah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Adapun membaca basmalah pada saat menyembelih hukumnya wajib, tanpanya hewan sembelihan tersebut tidak halal sesuai dengan pendapat jumhur ulama.

Yang menjadi patokan dalam masalah membaca basmalah ini adalah perbuatan penyembelih sendiri, yaitu; si tukang jagal yang melakukan penyembelihan bukan pemilik hewan qurban.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata pada saat menjelaskan Zaad al Mustaqni’:

“Ucapannya: “Atau mewakilkan kepada muslim lainnya dan ia menyaksikannya”, maksudnya agar mewakilkan kepada muslim lainnya untuk menyembelih qurban ini, dan pemilik hewan qurban tersebut ikut menyaksikan dan menghadirinya”.

Dan yang membaca basmalah adalah orang yang menyembelih; karena dialah yang melaksanakan sembelihan tersebut dan membaca basmalah pada saat melaksanakannya”. (Asy Syarhu al Mumti’: 7/456)

Pembacaan basmalah ini jika ditinggalkan oleh orang yang menyembelih karena lupa, maka sembelihannya tetap halal dan dimaafkan karena lupa.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Adapun sembelihan, maka pendapat yang dikenal di kalangan madzhab Ahmad, bahwa membaca basmalah adalah syarat jika ia dalam kondisi sadar, dan gugur jika ia dalam kondisi lupa, hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Malik, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan Ishak.

Di antara mereka yang membolehkan jika lupa tidak membaca basmalah adalah ‘Atha’, Thawus, Sa’id bin Musayyib, Hasan, Abdur Rahman bin Abi Laila, Ja’far bin Muhammad, dan Rabi’ah.

Dan bagi kami, pendapat Ibnu Abbas: “Barang siapa yang lupa membaca basmalah maka tidak masalah”.

Hal ini termasuk pendapat mereka yang telah kami sebutkan, dan kami tidak mengetahui dari kalangan para sahabat yang menyelisihi mereka.

Adapun firman Allah –Ta’ala-:

  وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al An’am: 121)

Ayat ini dibawa pada saat meninggalkan pembacaan basmalah dengan sengaja, dalilnya adalah ayat: ( وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ )

Dan memakan (sembelihan) yang karena lupa membaca basmalah bukan termasuk kefasikan”. (Al Mughni: 13/290)

Ibnu Al ‘Arabi –rahimahullah- berkata:

“Adapun orang yang lupa membaca basmalah pada saat menyembelih, maka sembelihan tersebut tidak haram; karena Allah –Ta’ala- berfirman: ( وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ )  dan orang yang lupa bukan termasuk orang fasik sesuai dengan ijma’ maka tidak berubah menjadi haram baginya”. (Ahkamul Qur’an: 2/750)

Demikian juga jika ia meninggalkan membaca basmalah karena tidak tahu hukumnya, seperti ia meyakini bahwa pemilik hewan qurbannya yang wajib membaca basmalah, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya dan sembelihannya tetap sah.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- berkata:

“Seorang muslim jika ia sengaja meninggalkan membaca basmalah karena sengaja, ia pun mengetahui (hukumnya) maka sembelihannya tidak bisa dimakan”.

Adapun jika ia tidak tahu atau karena lupa maka tidak masalah.

Diwajibkan membaca basmalah pada saat menyembelih dengan ucapan:

بسم الله والله أكبر

“Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”.

Akan tetapi jika seorang muslim meninggalkannya karena lupa atau karena tidak tahu hukum syar’inya, maka sembelihannya tetap halal”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 24/164-165)

Atas dasar itulah maka:

Jika si penyembelih telah meninggalkan membaca basmalah dengan sengaja, maka sembelihannya tidak halal, meskipun anda telah membacakan basmalah; karena yang dianggap adalah pengucapan basmalah dari penyembelih disebabkan karena dialah yang melakukan penyembelihan.

Sedangkan jika si penyembelih telah meninggalkan membaca basmalah karena lupa, atau karena tidak tahu akan wajibnya membaca basmalah, maka sembelihannya tetap halal dan ia dimaafkan karena lupa dan ketidaktahuannya.

Dan yang serupa dengan hal itu adalah jika anda yang tidak tahu, apakah dia telah membaca basmalah atau tidak ?, maka hukum asal sembelihannya tetap halal, dan perbuatannya dianggap tetap sah dan selamat.

Telah disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ (22/364-367)

“Hukum asal dari seorang muslim bahwa dia tidak diperkirakan dalam segala sesuatunya kecuali dalam kebaikan, sampai menjadi jelas akan kebalikannya”.

Atas dasar itulah maka semua sembelihannya dianggap sesuai dengan hukum syar’i dalam hal pembacaan basmalah dan tata cara menyembelih, maka sembelihannya tetap bisa dimakan.

Dan di dalam hadits ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-:

  أن قوما قالوا: يا رسول الله! إن قوما يأتوننا باللحم ولا ندري أذكر اسم الله عليه أم لا؟ فقال: سموا عليه أنتم وكلوا. قالت: وكانوا حديثي عهد بكفر

رواه البخاري والنسائي وابن ماجه...

“Bahwa suatu kaum berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh ada suatu kaum yang membawa daging kepada kita, dan kami tidak tahu apakah telah disebutkan nama Allah (saat disembelih) atau tidak ?”, maka beliau menjawab: “Bacakanlah basmalah padanya dan makanlah”, ia berkata: “Dan mereka itu baru saja masuk Islam”. (HR. Bukhori, Nasai dan Ibnu Majah).

(Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’)

Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, Abdullah bin Abdur Rahman bin Ghadyan, Abdur Razzaq Afifi.

Kedua:

Adapun jika si penyembelih (jagal) telah membacakan basmalah pada hewan qurban, akan tetapi dia tidak mengatakan apa yang telah anda niatkan tersebut, bahwa sembelihan tersebut atas nama anda dan keluarga anda dan yang lain atas nama ayah anda, maka sembelihan dan qurban tersebut sudah sempurna, dan si penyembelih tidak perlu menyebutkan hal itu, tetapi cukup dengan niat anda yang seperti itu, meskipun anda juga tidak melafadzkan niat tersebut.

Az Zarkasyi –rahimahullah- berkata pada saat menjelaskan kitab Mukhtashar Al Kharqi berkata:

“Ia (jagal) pada saat menyembelih tidak perlu mengatakan atas nama siapa, karena niat tersebut sudah cukup (dari pemilik hewan)”.

Penjelasannya:

Tidak diragukan lagi bahwa niat itu sudah cukup, karena semua perbuatan itu bergantung kepadanya, iya jika orang yang menyembelih tersebut menyebutkannya maka lebih baik.

Ucapan Al Kharqi “Bahwa niat itu sudah cukup”, menunjukkan bahwa niat itu harus, dan tidak masalah bahwa ia tidak menjadi sembelihan qurban kecuali dengan niat”. (Syarah Az Zarkasyi ‘ala Mukhtashar Al Kharqi: 7/45-46)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah ada syarat untuk menyebutkan atas nama fulan pada saat menyembelih ?”

Beliau menjawab:

“Jika disebutkan bahwa sembelihan tersebut atas nama fulan maka lebih utama, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda:

 اللهم هذا منك ولك، اللهم هذا عن محمد وآل محمد 

“Ya Allah sembelihan ini dari-Mu dan untuk-Mu, Ya Allah sembelihan ini atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad”.

Dan jika ia tidak menyebutkannya maka niatnya saja sudah cukup, akan tetapi yang lebih utama dengan menyebutkannya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 25/60)

Bisa dilihat juga jawaban soal nomor: 36518

Dan atas dasar itulah maka, jika anda telah memberitahukan kepada si penyembelih akan maksud anda dengan qurban tersebut sebelum proses penyembelihannya, maka yang nampak bahwa ia telah berniat dengan apa yang telah anda beritahukan kepadanya dan anda telah mewakilkan kepadanya untuk melaksanakannya, dan tidak ada syarat untuk melafadzkannya.

Adapun jika anda belum memberitahukan kepadanya, dan ia pun belum mengetahuinya, maka niat anda sudah cukup, karena anda telah mewakilkan kepadanya hanya untuk menyembelih, tidak untuk menentukan rincian qurban tersebut; karena anda yang telah menentukan dan anda sendiri yang telah mengeluarkannya dan itu sudah cukup.

An Nawawi –rahimahullah- telah berkata:

“Jika ia telah mewakilkan kepadanya, dan telah berniat pada saat wakil tersebut menyembelih, maka hal itu sudah cukup, niatnya wakil tersebut tidak diperlukan. Bahkan kalau saja wakil tersebut belum mengetahui bahwa dia sedang berqurban, hal itu tidak masalah”. (Al Majmu’: 8/406)

Az Zarkasyi –rahimahullah- berkata:

“Pada hal yang sudah ditentukan, tidak membutuhkan niat mengingat penentuan tersebut”.

(Syarh Az Zarkasyi ‘ala Mukhtashar al Kharqi: 7/44)

Kesimpulan:

Bahwa si penyembelih jika ia telah meninggalkan membaca basmalah dengan sengaja, maka sembelihan qurbannya tidak sah; karena sembelihan tersebut menjadi bangkai dan tidak halal dimakan.

Dan jika ia telah membaca basmalah atau meninggalkan membaca basmalah karena tidak tahu atau anda merasa ragu apakah si penyembelih itu telah membaca basmalah atau tidak ? maka sembelihan qurbannya tetap sah.

Wallahu A’lam

Kurban
tampilan di situs islamqa.info