Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya telah membeli apartemen dari saudari saya dengan harga 320.000 (real) sedangkan seorang makelar memberitahu saya bahwa harganya kisaran antara 320.000 sampai 350.000, namun saya tidak memberitahu saudari saya tentang ini, karena bisnis adalah kecerdikan, seperti kata orang. Maka saya kabarkan kepadanya bahwa harganya 320.000. Apakah saya berdosa ?
Alhamdulillah.
Jujur dalam jual beli akan menyebabkan keberkahan, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ( رواه البخاري، رقم 2110، ومسلم، رقم 1532)
“Kedua orang yang bertransaksi boleh memilih, selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang sejujurnya), maka keduanya akan diberkahi dalam bisnis mereka. Tapi jika keduanya bohong dan menyembunyikan, maka keberkahan bisnis mereka akan dihapus”. (HR. Bukhari: 2110 dan Muslim: 1532)
Tidak masalah seseorang membeli dari kerabatnya dan menawarnya untuk mendapatkan harga yang terbaik, jika tidak ada dusta atau kecurangan.
Maka perkataanmu kepada saudarimu:
“Bahwa harga apartemen 320.000, jika yang anda maksud adalah bahwa tidak ada harga selain itu, dan itulah harga yang tertinggi, maka anda telah berbohong dan curang. Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan meminta maaf darinya dan memberitahukan bahwa apartemen itu bisa dijual lebih mahal dari itu.
Demikian juga, jika anda diminta untuk bertanya kepada salah satu makelar untuk mengetahui harga apartemen tersebut, maka anda telah berbohong kepadanya dan anda wajib untuk memberitahukan apa yang telah dikatakan oleh makelar tersebut, karena menyembunyikan hal itu termasuk kecurangan.
Jika anda ingin agar apartemen tersebut dijual dengan harga tersebut, tanpa mengesankan kepadanya bahwa itulah harga tertingginya, maka tidak masalah, karena tidak ada unsur dusta dan curang, dan kezaliman, karena harga ini masuk dalam perkiraan para makelar.
Ibnu Abidin berkata di dalam Hasyiyahnya (5/143): “Perkataannya bahwa dia tidak masuk dalam perkiraan para makelar” adalah benar di dalam Al Bahr, dan hal itu sama dengan jika terjadi penjualan dengan harga 10 misalnya, lalu sebagian makelar berkata: “Barang itu harganya kisaran 5, sebagian lain mengatakan 6, sebagian lain 7, maka ini sangat curang; karena barang itu belum masuk dalam perkiraan para makelar, berbeda jika sebagian mereka berkata: kisaran harga 8, sebagian lain mengatakan 9, dan sebagian lain, 10, maka ini kecurangan ringan”
Wallahu a’lam