Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Terkena Virus Corona Di Karantina Kesehatan Dan Tidak Memungkinkan Mandi Dari Haid Serta Tidak Mendapatkan Debu

03-06-2020

Pertanyaan 336772

Saya Terkena virus Corona sekarang di Rumah sakit Karantina Kesehatan di Rusia. Saya ingin bersuci dari haid dan shalat. Saya tidak mampu mempergunakan air dingin dan tidak bisa mandi juga. Semakin menambah kesulitan bahwa disana tidak ada debu untuk bertayamum sementara saya di ruang Bersama dan saya tidak mampu menunaikan shalat. Apakah mungkin saya menunaikan shalat sementara saya di atas ranjang. Mohon saya diberi masukan terima kasih banyak dan saya mohon doa kesembuhan untukku.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami memohon kepada Allah agar menyembuhkan dan memberikan Kesehatan kepada anda.

Kalau anda mandi dengan air dingin atau air hangat bertambah sakit anda atau menjadi lambat kesembuhan anda, maka anda diperbolehkan mengganti dengan tayamum. Hal itu dengan membawa debu dari luar rumah sakit dalam plastic atau lainnya. Atau bertayamum di dinding atau lantai kalau ada sedikit debu di atasnya.

Begitu juga dengan wudhu, kalau penggunaan air itu berbahaya bagi anda, bisa diganti dengan tayamum. Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Ketika syareat islam dibangun dengan kemudahan dan kegampangan, maka Allah memberi keringanan kepada pemilik uzur dalam ibadahnya. Sesuai dengan uzurnya. Agar memungkinkan untuk beribadah kepada Allah tanpa kesulitan dan kerepotan. Allah ta’la berfirman:

  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ  

“dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” QS. Al-Hajj: 78

Dan firman-Nya:

  يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”QS. Al-Baqarah:185

Dan firman Allah:

  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ  

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” QS. Tagobun: 16

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم  

“Kalau saya perintahkan suatu perkara kepada kamu semua, maka lakukan sesuai dengan kemampuan anda semua.”

Dan sabda beliau:

  إن الدين يسر  

“Sesungguhnya agama itu mudah.”

Maka orang sakit Ketika tidak mampu bersuci dengan air, baik Ketika berwudhu dari hadats kecil atau mandi dari hadats besar karena ketidak mampuannya atau takut bertambah sakit atau lambat kesembuhannya, maka diperbolehkan bertayamum. Yaitu dengan cara menepuk kedua tangannya di atas debu bersih sekali tepukan, dengan mengusap wajahnya dengan sisi dalam tangan dan pergelangan tangannya dengan telapak tangannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

  وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ  

“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” QS. Al-Maidah: 6

Orang yang tidak mampu mempergunakan air hukumnya seperti orang yang tidak mendapatkan air, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” QS. Tagobun: 16

Dan berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

  إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم  

“Kalau saya perintahkan suatu perkara kepada kamu semua, maka lakukan sesuai dengan kemampuan anda semua.”

Selesai dari ‘Fatawa Al-Muta’alliqoh Bit Tib Wa Ahkamul Mardho, halaman, 26.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,”Orang sakit yang tidak mendapatkan debu apakah bertayamum di dinding dan tikar atau tidak?

Maka beliau menjawab, “Dinding dari debu yang bersih, kalau dinding dibangun dari tanah baik dari batu maupun tanah liat, maka diperbolehkan bertayamum dengannya.

Sementara kalau dinding dilapisi dengan cat dinding, kalua ada debu di atasnya, maka boleh bertayamum dengannya dan tidak mengapa. Hal itu seperti bertayamum di atas tanah. Karena debu dari unsur tanah. Sementara kalau tidak ada debunya, maka tidak termasuk tanah, dan tidak boleh bertayamum dengannya.

Sementara terkait dengan tikar, kita katakan kalau ada debu di atasnya, maka boleh bertayamum dengannya. Kalau tidak ada, maka tidak boleh bertayamum dengannya. Karena ia tidak termasuk di atas tanah. Selesai dari ‘Fatawa Toharah, hal. 240.

Kedua:

Anda harus menunaikan shalat dengan semua rukun-rukunnya dari berdiri, rukuk, sujud dan duduk. Meskipun anda di dalam ruangan Bersama. Meskipun di dalam ruangan ada para lelaki. Dan shalat tidak sah Ketika meninggalkan salah satu rukunnya tanpa ada uzur.

Keberadaan para lelaki atau pandangan mereka ke wanita bukan merupakan suatu alasan menghalangi untuk melakukan rukun-rukun shalat. Maka anda memakai mukena yang lebar dan tertutup sebagaimana hal itu anda lakukan Ketika keluar ke tempat disana ada para lelaki asing dan anda menunaikan shalat.

Para ulama dalam Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Bagaimana cara wanita menunaikan shalat Ketika bersamanya ada orang asing seperti dalam Masjidil Haram. Begitu juga dalam bepergian kalau di perjalanan tidak ada masjid yang dikhususkan untuk wanita?

Maka mereka menjawab, “Seorang wanita diharuskan menutup semua badannya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Akan tetapi ketika dia shalat dan banyak lelaki asing yang melihatnya, maka dia harus menutup seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya. Selesai dari Fatawa Lajnah Daimah, (7/339).

Kami memohon kepada Allah agar menerima (ibadah) anda dan memberikan kesembuhan dan Kesehatan kepada anda.

Wallahu ‘alam

Tayamum
tampilan di situs islamqa.info