Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Janin, Ternyata Kembar

09-07-2015

Pertanyaan 34766

Dahulu istriku hamil di bulan Ramadan mubarok, saya zakatkan untuk janin yang ada di perut ibunya. Ketika istri melahirkan beberapa hari setelah idul fitri mubarok, lahir kembar dua dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala. Sekarang apakah saya terkena sesuatu, dimana saya telah mengeluarkan zakat untuk satu janin tidak mengeluarkan untuk janin dua.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Anda tidak diwajibkan sesuatu apapun karena anda meninggalkan zakat fitrah untuk janin ke dua.

Wabillahit taufiq.

zakat fitrah
tampilan di situs islamqa.info