Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Penggunaan Obat Semprot (Untuk Asma) Tidak Membatalkan Puasa

24-07-2013

Pertanyaan 37650

Apakah penggunaan semprot di mulut di siang Ramadan bagi orang yang mengeluh pernafasan sesat dapat merusak puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Penggunaan semprot mulut di siang Ramadan tidak merusak puasa. Semprot asma tidak membatalkan puasa karena ia adalah gas yang ditekan, dan masuk ke jantung bukan jenis makanan. Dan dia senantiasa membutuhkannya, baik di Ramadan atau selain Ramadan.

(Fatawa Ad-Dakwah Ibnu Baz, edisi 979)

Silahkan melihat buku kecil ‘Sab’una Mas’alah Fis Siyam (tujuh puluh permasalahan dalam puasa)’

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Cairan ini menguap dan tidak sampai ke lambung, oleh karena itu kita katakan, ‘Tidak mengapa menggunakan semprotan ini ketika anda dalam kondisi puasa. Hal itu tidak membatalkan puasa." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 475)

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Obat pernafasan yang digunakan oleh orang sakit dihirup sampai ke jantung lewat selang pernafasan tidak masuk ke lambung. Dia bukan termasuk  makan dan minum juga tidak menyerupainya. Yang kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa dengan menggunakan obat ini.” (Fatawa Islamiyah, 1/130)

Wallahu a'lam .

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info