Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kapan penumpang pesawat berbuka?
Alhamdulillah.
Jika matahari telah terbenam kemudian dia berbuka ketika masih di darat, lalu pesawat take off (terbang), kemudian dia melihat matahari kembali (belum terbenam), maka dia tidak harus berpuasa lagi, karena dia telah menyempurnakan puasanya seharian, maka tidak ada alasan untuk mengulangi ibadah yang telah diselesaikannya. Jika pesawatnya terbang sebelum matahari terbenam dan dia ingin menyempurnakan puasa hari itu, maka dia tidak boleh berbuka kecuali setelah matahari terbenam di udara tempat dia berada saat itu. Sang pilot dilarang menurunkan (pesawat dari ketinggian) hingga pada posisi matahari tidak terlihat agar dapat berbuka, karena hal ini termasuk hilah (mencari-cari alasan). Akan tetapi kalau memang menurunkan pesawat dalam ketinggian untuk kepentingan penerbangan dan kemudian bulatan matahari tidak terlihat, maka waktu itu dibolehkan berbuka. (Syekh Ibnu Baz, silahkan lihat buku Sab’una Mas’alah Fi As-Siyam (tujuh puluh masalah seputar puasa)
Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Jika seseorang tetap berpuasa di dalam pesawat, lalu dia mengetahui, baik lewat jam atau televisi, telah datang waktu berbuka di negara terdekat sementara dia masih melihat matahari disebabkan ketinggian pesawat, maka dia tidak boleh berbuka. Karena Allah berfirman: “Maka sempurnakan puasa kalian hingga malam”. Keadaan ini (datangnya malam) belum terwujud baginya selama dia masih melihat matahari.
Sedangkan jika dia berbuka di suatu negara setelah waktu siang selesai ketika itu, kemudian pesawat lepas landas, lalu dia melihat matahari, maka dia boleh tetap meneruskan bukanya, karena hukum puasa baginya adalah hukum di tempat pesawat tersebut tinggal landas, sedangkan saat dia di sana waktu siangnya telah habis.“
Dalam fatwa lainnya, Al-Lajnah berkata: “Jika seseorang pada waktu siang Ramadan berada di dalam pesawat dan dia dalam kondisi berpuasa serta ingin melanjutkan puasanya sampai malam, maka dia tidak dibolehkan berbuka kecuali telah matahari terbenam.”
Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/ 136-137.
Wallahu’alam .