Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Diharuskan Membayar Kafarat (tebusan) Selain Mengqada Bagi Orang Yang Menundanya Tanpa Uzur

01-12-2013

Pertanyaan 39742

Saya seorang pemudi telah terlambat qada puasa beberapa hari pada tahun-tahun yang lalu. Apakah dibolehkan mengqada puasa saja ataukah harus puasa dan membayar kafarat (tebusan). Kalau dengan kafarat, berapakah takarannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seseorang tidak dibolehkan menunda qada Ramadan tanpa uzur sampai memasuki Ramadan berikutnya. Kalau dia melakukan hal itu, maka dia mendapatkan dosa. Sementara itu para ulama berbeda pendapat, apakah dia diharuskan membayar kafarat disamping mengada karena dia menundanya atau tidak.

Nasehat bagi saudariku muslimah sang penanya, hendaknya berusaha kuat mengqada (kewajiban puasa) satu demi satu. Agar tidak menumpuk ibadahnya sehingga berat menanggungnya dan kesulitan mengqdanya. Khusus terkait dengan masalah kafarat, terjadi perbedaan para ulama terkait dengan masalah ini di jawaban soal no 21710 dan 26865

Dari dua pertanyaan tadi, anda dapat mengetahui bahwa anda tidak diwajibkan membayar kafarat selain qada menurut pendapat yang kuat. Akan tetapi anda harus bertaubat kepada Allahh Azza Wa Jalla dan tekad  kuat tidak mengulangi seperti itu lagi. Kalau anda mengeluarkan kafarat dengan qada sebagai bentuk kehati-hatian, maka hal itu tidak mengapa. Sementara takaran kafarat adalah memberi makan kepada orang miskin (satu orang) untuk satu hari yang ditinggalkan untuk diqada.

Silahkan merujuk jawaban soal no. 43268

Mengganti Puasa
tampilan di situs islamqa.info