Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya telah membatalkan puasa saya pada puasa qadha’ tanpa ada alasan apapun, apa yang seharusnya diwajibkan ?, saya telah mendengar dari sebagian orang bahwa saya harus berpuasa selama tiga hari setelahnya ?
Alhamdulillah.
Mengqadha’ puasa Ramadhan termasuk puasa wajib, yang tidak dibolehkan bagi seseorang untuk membatalkannya kecuali karena ada udzur yang benarkan oleh syari’at, jika seseorang telah memasuki puasa qadha’, maka ia wajib untuk menyelesaikannya.
Baca jawaban soal nomor: 39991 dan 39752
Dan jika ia membatalkan puasa qadha’ Ramadhan, maka ia wajib mengqadha’ lagi untuk hari tersebut, dan jika pembatalan puasanya tanpa ada alasan yang dibenarkan maka ia wajib mengqadha’ diiringi taubat kepada Allah Ta’ala dari kemaksiatan tersebut.
Adapun apa yang anda sebutkan dengan berpuasa tiga hari sebagai gantinya, maka hal itu tidak ada dasarnya.
Sebagian ulama berkata:
“Ia wajib mengganti satu harinya dengan dua hari, satu hari Ramadhan dan satu hari qadha’”.
Yang benar adalah tidak ada kewajiban lain baginya kecuali satu hari puasa saja.
Ibnu Hazm berkata di dalam Al Muhalla (6/271):
“Dan barang siapa yang membatalkan dengan sengaja pada puasa qadha’ Ramadhan, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali mengganti satu hari saja; karena mewajibkan qadha’ adalah mewajibkan syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah. Ada riwayat yang shahih dari Rasulullah bahwa beliau telah mengqadha’ pada hari tersebut dari bulan Ramadhan, maka tidak boleh ditambah dengan hari lain, tanpa ada dalil teks atau ijma’”.