Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

APAKAH ORANG TUA ISTERI (MERTUA) DAPAT MENJADI SAKSI DALAM AKAD PERNIKAHAN?

21-03-2011

Pertanyaan 40290

Aku telah menikah dua tahun, akan tetapi pernikahanku terlaksana dengan cara berikut ini; Setelah melewati dua tahun masa pinangan, kami memutuskan untuk melakukan akad nikah. Aku pergi bersama orang tuaku dan pinanganku waktu itu serta orang tua (calon istri) ke petugas resmi pernikahan. Akan tetapi kami dapati petugas pencatat akad hanya satu, sementara temannya lagi tidak hadir. Padahal sudah tahu bahwa dia dan temannya akan mencatat akad. Sementara petugas pencatat kenal dengan ayahku. Pencatat memulai menulis akad, dan orang tua istri menanyakan tentang mahar apakah akan diserahkan. Maka dia mengatakan akan menyerahkannya. Pada waktu itu mahar hanya diserahkan separuhnya. Maka akadnya dilaksanakan. Ketika keluar dari tempat tersebut, saya kurang puas dengan hal ini. Maka saya bertanya kepada ayahku akan keabsahan akad yang seharusnya menghadirkan dua orang saksi, padahal saat itu tidak ada saksi selain hanya satu orang tersebut. Ayahku menjawabnya hal itu tidak mengapa. Saya terdiam, sampai sekarang saya masih belum puas. Oleh karena itu saya bertanya, apakah pernikahanku sah? Apakah ada kesalahan? Apakah mungkin menjadikan ayahku sebagai saksi? Jika tidak sah, apa solusinya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Akad yang disebutkan adalah sah. Karena ayah anda dianggap sebagai saksi dalam pernikahan anda. Dan ini adalah mazhab Imam Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmaad rahimahumallah. Silahkan lihat kitab Nihayatul Muhtaj, 6/218 dan Al-Inshaf, 8/105. Karena dia bukan sebagai wali dalam pernikahan, maka dia sah menjadi saksi. Berbeda dengan orang tua istri.

Pendapat akan keabsahan pernikahan ini dipilih Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata setelah menyebutkan pendapat pertama dalam masalah ini yaitu tidak dibolehkannya seseorang menjadi saksi jika dia asal dari keturunan suami istri atau cabangnya dalam pernikahan (maksud asal keturunan di sini adalah bapak dan kakek. Sementara cabangnya adalah anak dan cucunya). Beliau mengatakan, "Pendapat kedua bahwa hal itu sah, yaitu apabila kedua saksi berasal dari salah satu pokok (keturunan) atau cabangnya." Kemudian beliau melanjutkan, "Maka yang benar adalah bahwa akad itu sah. Ini adalah riwayat dari Ahmad dan pilihan mayoritas pengikutnya."

As-Syarhu Al-Mumti, 5/163.

Kemudian anda telah sebutkan bahwa anda telah menikah dua tahun. Kebanyakan telah diumumkan nikah dan memberitahkan (ke publik) seperti mengundang orang-orang atau semisal itu. sebagaimana kebiasaan orang-orang sekarang. Hal ini sudah cukup sebagai bukti sahnya pernikahan. Meskipun tanpa adanya dua saksi menurut sebagian ahli ilmu. Ini adalah pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau rahimahullah berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan dengan diumumkan adalah sah meskipun tidak ada dua orang saksi.”

Al-Ikhtiyarat, hal. 210.

Adapun orang tua istri telah yang mengatakan telah menerima maharnya, padahal kenyataannya dia hanya menerima separuhnya, tindakannya tersebut keliru. Akan tetapi hal itu tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah.

Wallahu’alam .

Syarat-syarat Nikah
tampilan di situs islamqa.info