Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Para imam sepakat bawa wanita yang suaminya meninggal dunia, tidak diperbolehkan pergi haji dalam masa iddah (berkabung). Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang wanita yang berkeinginan kuat untuk haji dia dengan suaminya. Sementara suaminya meninggal dunia bulan Sya’ban. Apakah dia (istri) diperbolehkan pergi haji?
Maka beliau menjawab, “Istri tidak diperbolehkan pergi haji pada masa iddah wafat (suaminya) menurut pendapat mazhab empat.” Selesai (Majmu Fatawa, 34/29).
Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah berkata, “Bagi wanita yang masih dalam masa iddah tidak diperbolehkan pergi haji. Sebagaimana mazhab empat. Sementara apa yang anda sebutkan tidak mendapatkan cuti kecuali waktu ini saja, tidak termasuk alasan syar’I yang memperbolehkan wanita pergi dalam masa iddahnya.” Selesai (Fatawa Mar’ah Muslimah, 2/899, 900).
Wallahu a’lam .