Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Hendaknya anda sekarang mencukurnya dan tidak ada apapun untuk anda selain itu. Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang wanita yang berhaji dan telah melakukan semua amalan ibadah haji kecuali dia belum mencukur rambutnya sampai sekarang karena ketidak tahuan atau lupa. Sementara dia telah sampai di negaranya dan bertanya apa yang seharusnya dia lakukan?
Maka mereka menjawab, “Kalau permasalahannya seperti apa yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia telah melakukan semua amalan haji kecuali mencukur rambut karena kelupaan atau ketidak tahuan. Maka dia harus mencukur rambutnya di negaranya dan tidak terkena apa-apa dengan mengakhirkannya karena ketidaktahuan atau kelupaan dengan niatan menyempurnakan ibadah haji. Kami semua memohon kepada Allah taufiq dan diterima untuk semuanya. Selesai dengan ringkasan
Fatawa Islamiyah, 2/264.
Sementara akad nikahnya tetap sah karena jamaah haji ketika telah melakukan semua amalan haji dan meninggalkan mencukur (rambut), dia telah halal semua larangan ihrom (diantaranya adalah melakukan akad nikah) kecuali jima’ (berhubungan badan saja).
Wallahu a’lam