Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya berinteraksi dengan perusahaan, program dan aplikasi yang mendukung homoseksual ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Homoseksual adalah kejahatan besar dan termasuk dosa besar.
Tidak diragukan lagi bahwa aktifitas kaumnya Nabi Luth adalah kejahatan besar, dan termasuk dosa besar, dan termasuk dosa yang terburuk, dan Allah telah menghancurkan kaum Nabi Luth –‘alaihis salam- karena mereka bersikeras dalam ketersesatan mereka, dan mereka menikmati prilaku keji ini dengan berbagai macam sanksi yang menakutkan.
Dan telah dijelaskan sebelumnya penjelasan tentang hal itu pada website kami di beberapa jawaban, di antaranya: 38622, 5177 dan 27176.
Dan diharamkan untuk membantu kekejian yang besar ini, atau berperan ikut menyebarkannya, atau mendukung pelakunya, baik secara moril maupun materiil; karena hal itu termasuk menyebarluaskan kerusakan dan kekejian di muka bumi.
Dan hal itu menjadi penyebab kehancuran, siksa, kebinasaan bagi umat, masyarakat dan personal.
Dan Allah Ta’ala telah melarang tolong menolong kepada kemungkaran, dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2 .
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa orang yang menunjukkan kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa dari orang yang mengerjakannya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah –shallahllu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا رواه مسلم ( 2674 ) .
“Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tidak berkurang sedikitpun dari dosa itu”. (HR. Muslim: 2674)
Kedua:
Berinteraksi dengan perusahaan dan aplikasi yang mendukung homoseksual.
Adapun hukumnya berinteraksi dengan perusahaan dan aplkasi yang mendukung homoseksual dan menolong mereka dalam masalah mereka, maka hal ini kembali kepada kaidah:
"الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر"
“Menyuruh yang baik dan mencegah yang mungkar”.
Maka dikatakan di sini:
Jika tidak adanya interaksi dengan mereka ini akan mewujudkan kemaslahatan mencegah perusahaan ini untuk menopang kemungkaran, atau memunculkan kemungkaran mereka yang khusus bagi mereka saja, yaitu dukungan kepada homoseksual, dan mengingkarinya kepada mereka dan menjelasknan kondisi mereka kepada manusia: maka wajib tidak membeli dari perusahaan ini, dan menahan diri tidak berinteraksi dengannya; untuk melaksanakan kewajiban larangan kemungkaran dari satu sisi, dan menampakkan bara’ (berlepas diri) dari kemungkaran homoseksual yang telah tersebar luas, dan kemungkaran perusahaan yang bersepakat dengan musuh-musuh syari’at, dan membantu mereka, dan mendidik jiwa untuk berperan dalam menolong syari’at Allah, dan membela apa yang berlawanan dengannya dari sisi yang lain.
Abul Wafa’ Ibnu Aqil Al Hanbali –rahimahullah- berkata:
“Jika anda ingin mengetahui tempatnya Islam dari generasi zamannya, maka janganlah anda melihat kepada penuh sesaknya pintu-pintu masjid jami’, juga sahut-menyahut suara mereka di tempat labbaika, akan tetapi lihatlah sejauh mana kesepakatan mereka dengan musuh-musuh syari’at, Ibnul Rawandi dan Al Ma’arri –semoga Allah melaknat mereka- telah hidup mengorganisir diri dan menyebarkan, ini berkata: “Perkataan khurafat” dan Al Ma’arri berkata:
تَلَوْا باطِلًا وجَلَوْا صارِمًا … وقالُوا صَدَقْنا فَقُلْنا نَعَمْ
“Mereka membacakan kebatilan dan menampakkan ketegasan...dan mereka berkata: kami jujur dan kita berkata: “ya”.
Yang dimaksud kebatilan di sini adalah kitab Allah –Azza wa Jalla-, dan mereka hidup beberapa tahun, kuburan mereka diagungkan, buku-buku mereka dibeli, dan hal ini menunjukkan akan dinginnya agama di hati”. Selesai. (Al Adab As Syar’iyyah karya Ibnu Muflih: 1/237)
Lebih kuat lagi Larangan interaksi dengan perusahaan-perusahaan ini: jika produk-produknya mempunyai pengganti lain, dari perusahaan yang tidak diketahui mensuport homoseksual, maka memutus mereka ini adalah kemaslahatan yang tampak, disertai hilangnya bahaya dan kerusakan darinya.
Dan hal itu bertambah kuat lebih banyak lagi, jika produk-produk mereka ini remeh..tidak bermakna untuk menyibukkan diri dengannya atau menaruh perhatian kepadanya...dan alangkah banyaknya produk-produk yang remeh ini, bahkan alangkah banyaknya lagi produk yang membahayakan kesehatan akal atau jiwa; kemudian manusia banyak berkerumun ke arahnya !!
Adapun jika barang dagangan mereka ini dibutuhkan oleh seorang muslim dan tidak mungkin ditinggalkan kecuali karena bahaya, atau sangat sulit untuk menghidari kecuali dengan susah payah, dan tidak ada pengganti dari barang ini, maka di sini tidak wajib menjauh untuk membeli darinya, atau berinteraksi dengan program-programnya, selama barang tersebut mubah pada dirinya, Nabi –shallahu ‘alaihi wa sallam- telah berinteraksi dengan orang yahudi dalam hal jual beli, dan telah menggadaikan baju perangnya kepada orang yahudi, dan tidak ada dosa yang lebih besar lagi di atas kekufuran !!
Dan yang sebaiknya dilakukan dalam kondisi seperti ini adalah terus-menerus mengingkari mereka dengan semua sarana pengingkaran.
Dan setiap kali terdapat pengganti yang lain dari produk dan program mereka ini, maka sebaiknya membeli penggantinya, dan menjauhi produk-produk mereka, dan saling menasehati untuk hal ini; karena manfaat dari memutus hubungan dengan mereka ini tidak mungkin kecuali dengan kerja sama sosial, dengan begitu akan menyebabkan kerugian materi kepada mereka, dan akan menjadikan mereka introspeksi diri dari penyimpangan mereka, jika mereka mengetahui pemutusan interaksi mereka ini berkaitan dengan kemungkaran mereka, sebagaimana juga akan menjadi peringatan bagi selain mereka.
Dan dikuatkan juga saling menasehati dan memberikan kontribusi dalam hal ini, sebagai pribadi dan sosial kemasyarakatan, pada hak perusahaan yang menopang dengan dananya, dan mendukung dengan pemikiran ke arah tersebut, lebih banyak perusahaan yang cukup dengan menaruh syi’ar-syi’ar mereka dan menyebarkan bendera mereka, dan tidak mendukung secara meteri dengan hartanya.
Untuk manfaat lebih pada hukum jual beli dari orang-orang kafir dan musuh yang memerangi, bisa dilihat jawaban soal nomor: 20732
Wallahu A’lam