Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tetap disyari’atkan untuk dilaksanakan aqiqah baginya; karena keumuman beberapa dalil berikut ini:
1.Dari Salman bin Amir –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" مع الغلام عقيقة ، فأهريقوا عنه دماً وأميطوا عنه الأذى " . رواه الترمذي ( 1515 ) والنسائي ( 4214 ) صححه الشيخ الألباني رحمه الله في " الإرواء " ( 4 / 396(
“Anak laki-laki diiringi dengan aqiqah, maka alirkanlah darah baginya dan bersihkanlah kotorannya”. (HR. Tirmidzi: 1515 dan Nasa’i: 4214 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam Al Irwa’: 4/396)
2.Dari Samurah bin Jundub –raadhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" كل غلام مرتهن بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه ، ويسمى فيه ، ويحلق رأسه " . رواه الترمذي ( 1522 ) والنسائي ( 4220 ) وأبو داود ( 2838 ) . وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " الإرواء " ( 4 / 385 ) .
“Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi: 1522, Nasa’i: 4220 dan Abu Daud: 2838 dan dishahikan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam Al Irwa’: 4/385)
Jika situasinya tidak kondusif untuk mengundang melakukan walimah aqiqah; karena berita duka tersebut, maka cukup disedekahkan, sebagian dimakan sendiri dan dihadiahkan.
Wallahu A’lam .