Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Bahkan anda masih berstatus sebagai “muta’ajjil” (orang yang bersegera meninggalkan Mina) dan anda tidak lagi harus mabit (bermalam) dan melempar jumroh setelah meninggalkan Mina.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin pernah ditanya:
“Jika jama’ah haji keluar dari Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 dengan niat untuk “ta’jjul” (meninggalkan Mina), lalu dia masih mempunyai tanggungan amal di Mina dan mau kembali lagi setelah matahari terbenam, maka apakah masih dianggap sebagai “muta’ajjil” (orang yang bergegas meninggalkan Mina) ?”
Beliau menjawab:
“Ya, masih dianggap sebagai “muta’ajjil” (orang yang bergegas meninggalkan Mina); karena dia telah menyelesaikan hajinya, dan niat kembali lagi ke Mina karena amalan tertentu tidak menghalangi bergegas meninggalkan Mina; karena dia kembali lagi karena suatu amalan tertentu bukan karena manasik haji. (Al Hajj wal Umrah: Soal nomor: 10).