Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Makmum Masbuk, Datang Ketika Imam Bertakbir Tambahan

29-09-2014

Pertanyaan 48974

Apabila saya mendatangi mushalla id, dan imam sedang bertakbir setelah takbiratul ihram, maka apakah saya mengulangi takbir-takbir tersebut setelah takbirnya imam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-  pernah ditanya: Apa hukumnya, ketika saya mendapati imam shalat id sedang bertakbir tambahan setelah takbiratul ihram, apakah saya mengqadha’ takbir tersebut atau apa yang harus saya perbuat?

Beliau menjawab: “Ketika anda mendapati imam sedang bertakbir tambahan dalam shalat id, maka anda harus bertakbiratul ihram terlebih dahulu, kemudian ikutilah takbir imam yang tersisa, dan gugur bagi anda takbir-takbir sebelumnya”.

salat dua hari raya
tampilan di situs islamqa.info