Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
“Jika seseorang lupa tidak mengerjakan takbiratul ihram atau ia ragu-ragu (apakah sudah melakukannya atau belum), maka ia wajib melakukan takbiratul ihram pada saat itu juga dan melaksanakan semua yang ia ikuti setelah takbiratul ihram. Jika dia bertakbir setelah setelah terlambat satu rakaat dari shalatnya imam, maka ia dianggap telah telah ketinggalan raka’at pertama, maka hendaknya ia menggantinya setelah salamnya imam, jika dia mengulangi takbiratul ihram pada raka’at yang ketiga, maka dia dianggap telah ketinggalan dua raka’at, maka ia harus mengganti dua raka’at tersebut setelah salam, hal ini jika dia tidak sedang was-was, adapun jika dia sedang ragu-ragu maka dia menganggap dirinya telah bertakbir pada awal shalat dan tidak mengqadha’ apapun sebagai bentuk penolakan kepada (gangguan) syetan dan memerangi keraguannya. ”.