Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, jika disengaja maka wanita itu wajib membayar diyat (denda), membayar kifarat dengan membebaskan seorang budak wanita, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Hendaklah para ibu menjauhi perbuatan tersebut. dan hendaknya mereka mengikuti petunjuk dokter. Wallahu a'lam.