Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mana Yang Lebih Utama, Bersuci Dengan Air (Istinja) Atau Dengan Batu (Istijmar)

08-01-2015

Pertanyaan 59928

Jika ada air, apakah boleh bersuci dengan batu atau dengan tissu. Jika dibolehkan, apa dalilnya? Dan mana yang lebih utama, istinja atau istijmar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sah bersuci dengan batu atau tissue. Walaupun ada air. Tak ada perbedaan ulama dalam hal ini.

Dalil tentang sahnya bersuci dengan batu dan semacamnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 159) dan Muslim (no. 237), dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من توضأ فليستنثر ، ومن استجمر فليوتر

"Siapa yang berwudhu hendaknya dia menyemprotkan air dari hidung. Siapa yang bersuci dengan batu, hendaknya dia mengganjilkannya."

Ibnu Qayim dalam kitabnya Ighatsatul-Lahafan (1/151) mengutip adanya kesepakatan (ijmak) para ulama kaum muslimin tentang dibolehkannya istijmar dengan batu baik di musim dingin atau panas.

Disyaratkan dalam masalah bersuci dengan batu dan semacamnya beberapa hal berikut; Mengusap dengan tiga usapan atau lebih hingga tempatnya najisnya bersih. Hal itu berdasarkan riwayat Muslim (no. 262) dari Salman Al-Farisi radhiallahu anhu, dia berkata,

نهانا النبي صلى الله عليه وسلم أن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencegah kita untuk bersuci kurang dari tiga batu."

Istinja dengan air lebih utama, berdasarkan riwayat Muslim (no. 271) dan Nasai (45), dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلاءَ أَحْمِلُ أَنَا وَغُلامٌ مَعِي نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ ، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasanya jika pergi ke tempat buang hajat, maka saya dan seorang anak bersama saya membawakan satu wadah kecil air, lalu dia beristinja dengan air."

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Mughni, 1/206, "Jika ingin mencukupkan dengan salah satu dari keduanya, maka menggunakan air lebih utama, berdasarkan hadits yang kami riwayatkan dan karena air lebih mensucikan tempatnya serta dapat menghilangkan zat dan bekas najis. Maka lebih bersih lagi. Namun jika dia mencukupi dengan batu, maka itupun cukup, tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, sebagaimana riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan dan juga berdasarkan ijmak shahabat radhiallahu anhum."

Wallahua'lam.

Membuang hajat
tampilan di situs islamqa.info