Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Seorang Wanita Berdosa Jika Menghadiri Pernikahan Yang Mengandung Kemungkaran, Namun Berada Jauh Seperti Membantu Memasak Di Dapur ?

06-01-2015

Pertanyaan 60442

Pesta pernikahan di daerah kami dilaksanakan dengan musik, nyanyian dan joget. Apakah saya berdosa jika menghadirinya, namun saya duduk jauh dari panggung musik tersebut, khususnya pada pesta pernikahan kerabat saya dan kerabat suami saya. Saya tidak bisa menolak untuk membantu hal-hal yang mubah seperti memasak di dapur atau yang lainnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak boleh menghadiri walimah pernikahan yang di dalamnya terdapat kemungkaran, seperti: nyanyian yang diiringi oleh kendang atau dengan alat musik yang lain kecuali dengan rebana, atau pesta yang campur aduk antara laki-laki dan perempuan, atau yang sejenisnya dari bentuk kemungkaran yang lain, kecuali bagi yang mampu untuk mencegahnya maka boleh menghadirinya, dan besar perkiraannya kemungkaran tersebut akan hilang.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika seseorang diundang untuk menghadiri walimah yang ada kemaksiatan di dalamnya, seperti: minuman keras, seruling, gitar besar, atau yang lainnya. Sedangkan dia mampu untuk mencegah atau menghilangkannya, maka ia wajib menghadiri dan mencegahnya; karena dengan begitu dia akan menunaikan dua kewajiban: kewajiban menghadiri undangan saudara seiman dan kewajiban mencegah kemungkaran. Dan jika tidak mampu untuk mencegahnya, maka tidak perlu hadir. Dan jika tidak tahu kalau ada kemungkaran kecuali setelah menghadirinya, maka hendaknya mencegahnya dan kalau tidak mampu, maka segeralah untuk meninggalkannya. Seperti itu juga pendapat Imam Syafi`i”. (Al Mughni: 7/214)

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah: “Jika pesta pernikahan bebas dari kemungkaran, seperti; bercampurnya laki-laki dan perempuan, nyanyian yang melenakan, atau jika dia hadir mampu merubah kemungkaran tersebut, maka dia boleh menghadirinya dan ikut merasakan kebahagiaan, bahkan kehadirannya wajib jika terdapat kemungkaran dan dia mampu untuk merubahnya”.

Namun jika dalam pesta tersebut terdapat kemungkaran yang dia tidak mampu merubahnya, maka haram baginya untuk menghadirinya, berdasarkan keumuman firman Allah –Ta’ala- :

( وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِباً وَلَهْواً وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلا شَفِيعٌ ) الأنعام/70

“Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda-gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al Qur'an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafa`at selain daripada Allah”. (QS. Al An`am: 70)

Dan firman Allah yang lain:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ ) لقمان/6

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6)

Hadits-hadits yang menyatakan tentang mencela nyanyian dan alat-alat musik sangat banyak sekali”. (Dinukil dari Fatawa Mar`ah, disusun oleh Muhammad al Musnid: 92)

Kedua:

Jika kehadiran anda di pesta pernikahan tersebut untuk memasak atau yang lainnya, dan tidak mendengar kemungkaran tersebut, menyetujuinya atau membantunya, misalnya; tempat kemungkaran tersebut jauh dari anda, atau anda segera meninggalkan tempat tersebut sebelum mereka memulai kemungkaran tersebut, maka tidak masalah bagi anda untuk menghadirinya, anda juga sebaiknya berusaha untuk menasehati mereka dan menjelaskan hukumnya kemungkaran tersebut dan haramnya untuk ikut serta di dalamnya.

Imam Al Qurtubi –rahimahullah- berkata ketika mentafsiri ayat:

( وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً ) النساء/140

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”. (QS. An Nisa`: 140)

Firman Allah: ( فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره ) “Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.” yaitu; bukan dalam hal kekufuran, ( إنكم إذا مثلهم )ayat ini menunjukkan akan kewajiban untuk menjauhi para pelaku maksiat jika mereka menampakkan kemungkaran; karena barang siapa yang tidak menjauhi mereka maka dia berarti menyetujuinya, menyetujui kekufuran adalah kafir juga. Allah -`Azza wa Jalla- :

( إنكم إذا مثلهم )

“Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka”. (QS. An Nisa`: 140)

Bagi siapa saja yang duduk di majelis maksiat dan tidak mencegahnya, maka dosanya sama dengan pelakunya.

Sebaiknya dia mencegahnya, jika mereka membicarakan kemaksiatan dan melakukannya, maka jika dia tidak mampu mencegahnya segera beranjak meninggalkan mereka sehingga tidak menjadi bagian dari ayat tersebut”.

As Sa`di –rahimahullah- berkata:

“Termasuk di dalamnya adalah menghadiri majelis-majelis maksiat dan kefasikan, yang di dalamnya diremehkan perintah, larangan dan batasan-batasan Allah dilanggar. Dan ujung dari larangan tersebut adalah ikut hadir di dalam majelis mereka. ( حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ )yaitu; selain dari pada mengufuri ayat-ayat Allah dan menghinanya. ( إِنَّكُمْ إِذًا )yaitu; jika kalian duduk bersama mereka seperti kondisi di atas, مَثَلُهُمْ )) yaitu; sama dengan mereka, karena mereka menyetujui kekufuran dan olok-olok mereka, seseorang yang menyetujui kemaksiatan sama dengan pelakunya.

Kesimpulannya adalah barang siapa yang menghadiri suatu majelis yang mendurhakai Allah, maka diwajibkan baginya untuk mencegahnya jika mampu melakukannya atau segera meninggalkannya jika tidak mampu mencegahnya”. (Tafsir as Sa`di: 217)

Wallahu a’lam.

Fiqih Keluarga Hukum Menyuruh Kebaikan dan Melarang Kemungkaran
tampilan di situs islamqa.info