Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Suntikan Anestesi Sebelum Operasi Membatalkan Puasa Ramadhan ?

06-05-2020

Pertanyaan 65632

Saya telah menjalani dua kali operasi kecil selama bulan Ramadhan, saya dibius melalui suntik pada dua kali operasi kecil tersebut, apakah puasa saya menjadi batal ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Suntik dengan bahan obat tidak membatalkan puasa, baik yang disuntikkan melalui urat nadi atau melalui otot, selama suntikan tersebut tidak mengandung gizi; karena kalau demikian dianggap sama dengan makan dan minum yang diharamkan kepada orang yang sedang berpuasa.

Telah disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah (10/252):

“Dibolehkan menjalani pengobatan dengan suntik melalui otot atau nadi bagi orang yang sedang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan, dan tidak boleh baginya menjalani suntik gizi di siang hari bulan Ramadhan; karena hal itu termasuk mengkonsumsi makanan dan minuman, menjalani suntik gizi ini dianggap trik untuk membatalkan puasanya, dan jika memungkinkan untuk menjalani suntik di otot atau nadi pada malam hari maka hal itu lebih utama”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang masuknya bius ke dalam tubuh, apakah membatalkan puasa ?, dan tentang pendarahan saat mencabut gigi graham ?

Beliau menjawab:

“Keduanya tidak membatalkan puasa, namun tidak boleh menelan darah yang keluar dari gigi graham”. (Fatawa Ramadhan: 525)

Tidak ada perbedaan antara bius lokal dan bius total yang menyebabkan hilangnya kesadaran, banyak para ahli fikih telah menyatakan bahwa orang yang pingsan jika ia sadar dan mendapati waktu siang sebentar maka puasanya sah, selama ia sudah berniat puasa pada malam harinya.

Imam Syafi’i berkata di dalam Al Umm (8/153):

“Dan jika seseorang pingsan selama satu atau dua hari pada bulan Ramadhan dan tidak makan dan minum, maka ia wajib mengqadha’nya, dan jika ia sadar pada sebagian waktu siang maka ia pada hari itu ia dianggap berpuasa”.

Ibnu Qudamah berkata di dalam Al Mughni (4/343):

“Kapan saja ia pingsan sepanjang hari dan tidak sadar sama sekali, maka puasanya tidak sah, sesuai dengan pendapat imam kami (imam Ahmad) dan imam Syafi’i, dan kapan saja orang yang pingsan itu sadar pada sebagian waktu siang, maka puasanya tetap sah, baik diawal maupun di akhir hari”.

Wallahu A’lam

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info