Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Haid Datang Pada Waktunya, Namun Darah Berhenti Satu Atau Setengah Hari, Di Awal Dan Di Akhir

13-09-2009

Pertanyaan 65852

Istriku mengalami datang bulan pada waktunya. Akan tetapi terkadang dimulai dengan (adanya) sedikit darah kemudian berhenti setengah atau sehari penuh. Begitu pula kejadian di akhir masa haid. Kapan dia boleh mulai berhenti puasa dan shalat dan kapan juga memulainya lagi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seorang wanita melihat darah haid, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Kalau darah terhenti dipertengahan haid, hal itu dapat dilihat dari beberapa hal berikut;

1.Jika masih ada bekas darah, sekiranya dimasukkan kapas atau semisalnya, lalu ketika dikeluarkan masih ada bekas darah. Maka dihukumi belum berhenti haid. Dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Baik hal ini terjadi di awal atau akhir datang bulan.

2.Jika hasilnya kering, bersih secara sempurna. sekiranya jika dimasukkan kapas, kemudian ketika dikeluarkan, kapas itu bersih, tidak ada bekas darah. Maka ini adalah salah satu tanda bahwa haid telah berhenti. Maka dia dianggap suci dan diharuskan  mandi untuk shalat dan berpuasa serta melakukan apa yang wajib dilakukan wanita yang suci. Kemudian kalau darah kembali lagi, maka dia (kembali harus) menahan (tidak shalat dan tidak berpuasa).

Hukum suci apabila darah telah bersih di tengah masa haid adalah pendapat mazhab Maliki dan Hanbali. Silahkan melihat buku Mathalib Ulin Nuha, 1/260”.

Pada soal jawab no. 37839, disebutkan pendapat ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta: “Jika haid  berhenti (selama) sehari atau semalam di tengah masa haidnya, maka hendaklah dia mandi dan menunaikan shalat yang dia mendapatkan waktunya. Karena dia besih menurut pendapat Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma. Kalau dia melihat darah bahroni maka dia tidak boleh menunaikan shalat. Kalau dia melihat (darah telah) bersih sesaat, maka hendaklah dia mandi.” Majalah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, 12/102.

Darah bahrani adalah darah kental, ada juga yang mengatakan, (darah) yang banyak. Lisanul Arab, 4/46.

Wallahu’alam.

haid dan nifas
tampilan di situs islamqa.info