Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kalau seorang wanita melihat darah haid, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Kalau darah terhenti dipertengahan haid, hal itu dapat dilihat dari beberapa hal berikut;
1.Jika masih ada bekas darah, sekiranya dimasukkan kapas atau semisalnya, lalu ketika dikeluarkan masih ada bekas darah. Maka dihukumi belum berhenti haid. Dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Baik hal ini terjadi di awal atau akhir datang bulan.
2.Jika hasilnya kering, bersih secara sempurna. sekiranya jika dimasukkan kapas, kemudian ketika dikeluarkan, kapas itu bersih, tidak ada bekas darah. Maka ini adalah salah satu tanda bahwa haid telah berhenti. Maka dia dianggap suci dan diharuskan mandi untuk shalat dan berpuasa serta melakukan apa yang wajib dilakukan wanita yang suci. Kemudian kalau darah kembali lagi, maka dia (kembali harus) menahan (tidak shalat dan tidak berpuasa).
Hukum suci apabila darah telah bersih di tengah masa haid adalah pendapat mazhab Maliki dan Hanbali. Silahkan melihat buku Mathalib Ulin Nuha, 1/260”.
Pada soal jawab no. 37839, disebutkan pendapat ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta: “Jika haid berhenti (selama) sehari atau semalam di tengah masa haidnya, maka hendaklah dia mandi dan menunaikan shalat yang dia mendapatkan waktunya. Karena dia besih menurut pendapat Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma. Kalau dia melihat darah bahroni maka dia tidak boleh menunaikan shalat. Kalau dia melihat (darah telah) bersih sesaat, maka hendaklah dia mandi.” Majalah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, 12/102.
Darah bahrani adalah darah kental, ada juga yang mengatakan, (darah) yang banyak. Lisanul Arab, 4/46.
Wallahu’alam.