Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Batasan Jenggot Dan Hukum Mencukur Rambut Yang Ada Di Atas Tenggorokan

23-09-2016

Pertanyaan 69749

Apakah seorang lelaki dibolehkan mencukur rambut yang tumbuh di atas tengorokan di bawah ujung kuping langsung. Agar tidak terlihat jenggotnya lebat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jenggot adalah rambut di dua pipi dan di bawah bibir.

Ibnu Mandhur mengatakan ketika menukil dari Ibnu Sayyidah, “Jenggot adalah nama yang mencakup rambut yang tumbuh di kedua pipi dan di bawah bibir." (Lisanul Arab, 15/243)

Rambut yang tumbuh di kedua tulang yang menonjol sejajar dengan kedua kuping termasuk jenggot yang oleh pakar bahasa hal itu dinamakan ‘Al-‘Izar’ (Jambang), ia berada di sisi jenggot. Tidak dibolehkan mencabut dan mencukurnya.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya maksud dari jenggot. Maka beliau menjawab, “Batasan jenggot dari tulang yang menonjol sejajar dengan ujung telinga sampai akhir wajah. Di antaranya rambut yang tumbuh di kedua pipi. Dalam kamus Al-Muhith, juz. 4 hal. 387 dikatakan, “Jenggot adalah rambut di dua pipi dan yang ada dibawah bibir.

Berdasarkan hal tersebut, siapa yang mengatakan bahwa rambut yang ada di dua pipi bukan termasuk jenggot, maka dia harus menunjukkan dalil. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ soal no. 49)

Beliau juga ditanya, “Apakah (rambut yang ada di) dua pipi termasuk jenggot?

Beliau menjawab dengan mengatakan, “Ya, (rambut yang ada  di) dua pipi termasuk jenggot. Karena ini termasuk kandungan bahasa yang Terdapat dalam agama. Allah Ta’al berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ  (سورة يوس: 2)

 “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran berbahasa Arab, agar kalian berakal."  

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ  (سورة الجمعة: 2)

“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah).” (QS. Al-Jumu’ah: 2)

Dari sini diketahui bahwa apa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maka yang  dimaksud adalah apa yang dimaksud dalam bahasa Arab. Kecuali adalah dalil syar’i, maka disesuaikan dengan (dalil tersebut).

Seperti shalat dalam bahasa arab adalah doa. Akan tetapi dalam syariat adalah ibadah yang telah dikenal. Maka, jika (kata shalat) disebut dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maka dipahami berdasarkan petunjuk syar’I, kecuali kalau ada penghalangnya.

Dari sini, maka jenggot tidak ada penunjuk agama (syariat) secara khusus. Maka dikembalikan ke petunjuk bahasa. Sedangkan dari sisi bahasa adalah nama untuk rambut yang tumbuh di dua jenggot dan dua pipi dari tulang yang tampak searah dengan ujung kuping sampai ke sisi ujung kuping lainnya.

Dalam kitab 'Al-Qamus’ dikatakan ‘Jenggot’ adalah rambut di kedua pipi dan di bawah bibir. Begitu juga dalam ‘Fathul Bari', Juz 10. Hal. 35 cetakan Salafiyah, '(yang dimaksud jenggot) adalah nama untuk sesuatu yang tumbuh di kedua pipi dan di bawah bibir.

Dengan demikian diketahui bahwa jambang (rambut yang tumbuh di ujung pipi) termasuk jenggot. Bagi orang mukmin hendaknya bersabar dan menguatkan kesabaran dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Meskipun asing ditengah-tengah masyarakatnya, berbahagialah orang yang asing.

Perlu diketahui bahwa kebenaran itu ditimbang dengan Kitabullah dan Sunnah Rasululah sallallahu alaihi wa sallam. Bukan ditimbang dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang menyalahi Al-Quran dan Sunnah. Kita memohon kepada Allah agar saudara kami dan orang-orang Islam ditampakkan yang benar. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ soal no. 50)

Sementara rambut yang tumbuh di tenggorokan tidak termasuk jenggot, hal itu telah ditegaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah bahwa tidak mengapa mengambil (mencukur) rambut yang ada di bawah kerongkongan. Karena hal itu tidak termasuk jenggot. Sebagaimana dalam kitab Al-Inshaf, 1/250.

Syekh Muhammad As-Safarini mengatakan, “Yang sesuai madzhab dan yang menjadi pegangan seperti dalam kitab ‘Al-Iqna’ dan lainnya bahwa tidak dimakruhkan mencukur (rambut) yang berada di bawah kerongkongan. (Ghizaul Albab Syarkh Manzumatil Adab, 1/433).

Silahkan lihat soal jawab no. 9037.

Wallahua’lam .

sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info