Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya berwudu selama tiga hari terus menerus sementara saya memakai kaos kaki yang sama tanpa saya lepas selama tiga hari, padahal diketahui bahwa masa mengusap dua kaos kaki adalah sehari semalam bagi orang mukim? Apakah shalat dua hari yang kedua dan ketiga itu sah atau harus diulangi karena menyalahi masa yang dibolehkan untuk mengusap?
Alhamdulillah.
Pertama,
Sunnah yang sahih menunjukkan bahwa waktu mengusap dua khuf untuk orang mukim adalah sehari semalam. Dan untuk orang musafir tiga hari tiga malam. Mengusap dua kaos kaki sama dengan mengusap pada dua khuf.
Diriwayatkan oleh Muslim, 276 dari Syuraikh bin Hani, dia berkata, "Aku mendatangi Aisyah menanyakan tentang mengusap dua khuf. Maka beliau berkata, ‘Hendaknya anda ke (Ali) Ibnu Abu Thalib dan tanyakan kepadanya, karena sesungguhnya dia melakukan safar bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Maka kami menanyakan kepadanya dan beliau berkata:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam untuk orang safar dan sehari semalam untuk orang mukim."
Dan diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 95. Abu Daud, no. 157. Ibnu Majah, no. 553 dari Huzaimah bin Tsabit radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya tentang mengusap dua khuf, maka beliau bersabda, "Untuk orang safar tiga hari dan untuk orang mukim sehari." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)
Diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 96. An-Nasa’i, no. 127 dan Ibnu Majah, no. 478 dari Sofwan bin Assal radhiallahu anhu, dia berkata, "Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami kalau kita safar agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali kalau dari janabat (maka kami harus melepasnya). Akan tetapi dari buang air besar, air kecil dan tidur (tidak melepasnya)." (Hadits dihasankan oleh Al-Albany)
Kedua,
Yang terkuat dari pendapat para ahli fiqih bahwa permulaan waktunya adalah pertama kali mengusap setelah batal (hadats). Bukan dari mulai memakai, tidak juga setelah hadats setelah memakai. Kalau dia berwudhu untuk shalat fajar dan memakai khuf. Kemudian batal pada jam sembilan pagi dan tidak berwudhu. Kemudian dia berwudhu pada jam dua belas, maka waktu memulainya adalah jam dua belas dan berlangsung sehari semalam. Yakni dua puluh empat jam.
An-Nawawi rahimahullah berkata, "Al-Auza’i dan Abu Tsaur mengatakan, waktu memulai adalah ketika mengusap setelah batal (hadats). Dan ini termasuk riwayat dari Ahmad, Daud dan ini adalah pilihan yang terkuat dari sisi dalil. Dipilih juga oleh Ibnul Munzir, diceritakan semisalnya juga dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu." (AL-Majmu, 1/512)
Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dan beliau mengatakan, "Karena dalam hadits tersebut (mengusap bagi orang yang mukim dan musafir) tidak mungkin seseorang dikatakan mengusap kecuali telah melakukan usapan dan ini adalah yang terkuat." (Asy-Syarh Al-Mumti, 1/186)
Ketiga,
Sejumlah ulama di antaranya Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah memilih bahwa suci tidak batal dengan selesaianya masa waktu mengusap. Karena tidak ada dalil akan hal itu. batalnya suci dengan pembatal yang telah dikenal seperti keluarnya angin. (Al-Muhalla, 2/151. Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 15 As-Syarkhu Al-Mumti’, 1/216)
Demgan demikian, barangsiapa yang dalam kondisi suci dan telah selesai waktu mengusap sebelum shalat zuhur, maka dia (boleh) shalat Zuhur dan shalat setelahnya dengan wudu sebelumnya hingga wudunya batal.
Dari semua uraiantadi, kalau telah selesai waktu mengusap sementara anda tidak suci, maka yang wajib anda mengulangi semua shalat yang telah anda lakukan setelah selesai waktunya dan anda tidak membasuh kedua kaki anda.
Kalau waktunya telah habis dan anda masih dalam kondisi suci, maka yang wajib anda mengulangi shalat dari pertama kali batal wudu anda setelah habisnya masa berlaku waktu (mengusap).
Wallahu’alam.