Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Akhir-akhir ini ada kartu untuk pembelian via internet prabayar yang dinamakan ‘Cashu’. Caranya berikut ini:
Alhamdulillah.
Yang nampak bagi kami terkait dengan kartu ini adalah diperbolehkan membelinya dan membeli dengannya. Dengan syarat jangan membeli yang disyaratkan adanya saling memegang seperti membeli mata uang yang berbeda dan membeli emas dan perak. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang membeli emas dan perak kecuali secara langsung. Sementara mata uang kertas mempunyai hukum emas dan perak dalam saling memegangnya. Dari Ubadah bin Shomit berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(الذهب بالذهب ، والفضة بالفضة ، والبر بالبر ، والشعير بالشعير ، والتمر بالتمر ، والملح بالملح ، مثلاً بمثلٍ ، سواءً بسواء ، يداً بيدٍ ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيدٍ " . رواه مسلم (1587
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay (jenis gandum) dengan jelay, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Harus senilai, sama (barangnya) dan secara langsung. Kalau berbeda jenisnya, maka silahkan menjual terserah anda kalau dilakukan secara langsung. HR. Muslim, 1587.
Dalam keputusan Majma Fikih Robitoh Alam Islamy :
Majlis Majma Fiqhi Lirobitoh Alam Islami, Fatawa no. 59
Kedua:
Habis masa berlakunya kartu tanpa dipakai. Bukan menjadikan tidak mubah. Karena kelalaian ada pada pemiliknya. Ia seperti menyewa mobil atau flat dan tidak dipakai selama waktu menyewa.
Wallahu a’lam