Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah mempelajari fikih jual beli dan muamalat keuangan wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap orang yang berinteraksi jual beli, seperti para apoteker dan perwakilan perusahaan obat?
Alhamdulillah.
Jika seorang muslim tahu bahwa tujuan dari penciptaan dirinya di kehidupan dunia ini adalah berkomitmen dengan perintah Allah dan syari’at-Nya dan beribadah kepada Allah –subhanahu wa ta’ala- dengan hal itu, maka dia akan tahu juga bahwa diwajibkan kepadanya mempelajari hukum-hukum dari syari’at Allah dan mengetahui perintah-Nya. Karena sesuatu yang tanpaknya tidak sempurna suatu kewajiban, maka sesuatu itu menjadi wajib juga.
Terdapat dalam hadits dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, beliau bersabda:
طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَىْ كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجه، رقم 224)
“Mencari ilmu adalah wajib bagi setiap muslim”. ( HR. Ibnu Maja, no. 224)
Telah dinyatakan sebagai hadits hasan dengan banyak jalur dan penguat, oleh Al Mizziy, Al Zarkasy, As Suyuthi, As Sahawi, Al Manawi, Adz Dzahabi, Al Manawi, Az Zarqani. Riwayat ini tercantum dalam Shahih Ibnu Majah karya Al Albani)
Para ulama telah menyatakan tegas tentang kebenaran makna hadits ini.
Ibnu Abdil Bar –rahimahullah- berkata:
“Akan tetapi artinya benar menurut mereka, meskipun mereka sedikit berbeda pendapat dalam hal tersebut”. (Jami Bayanil Ilmi, 1/53)
Mirip dengan hal itu, perkataan An Nawawi berkata di dalam Al Mantsurat: 287 dan Ibnul Qayyim di dalam Mafatih Dari As Sa’adah: 1/480.
Ibnu Abdil Bar juga berkata:
“Para ulama sepakat bahwa sebagian ilmu itu ada yang fardhu ain, wajib bagi setiap individu, ada juga yang fardhu kifayah, jika telah dikerjakan oleh seseorang maka kewajibannya akan gugur bagi penduduk daerah tersebut”. (Jami Bayanil Ilmi wa Fadhluhu: 1/56)
Para ulama –rahimahullah- menjelaskan ilmu wajib yang wajib ain dan kadar yang wajib ain bagi seorang muslim untuk dipelajari. Mereka menyebutkan bahwa di antaranya adalah mempelajari hukum-hukum jual beli bagi orang yang berbisnis, sehingga tidak terjerumus kepada yang haram atau riba tanpa dia ketahui. Terdapat riwayat yang menguatkan hal itu dari sebagian sahabat –radhiyallahu anhum-;
Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ (رواه الترمذي، رقم 487 وقال: حسن غريب . وحسنه الألباني في صحيح الترمذي )
“Tidak ada yang berjualan di pasar kami kecuali orang yang memahami agama”. (HR. Tirmidzi: 487 dan Hasan berkata: “Hadits Gharib”, dan telah dinyatakan hasan oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)
Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Barang siapa yang berdagang sebelum memahami fikih maka terjerumus kepada riba, kemudian terjerumus dan terjerumus lagi.” (Mughnil Muhtaj: 2/22)
Ibnu Abdil Bar berkata, “Di antara perkara fardhu yang tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk mengetahuinya, misalnya;
Terdapat di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (30/293):
“Ibnu Abidin berkata menukil dari Al ‘Alamy, ‘Diwajibkan setiap orang baligh laki-laki dan perempuan setelah mempelajari ilmu agama dan hidayah, mereka mempelajari ilmu wudhu, mandi, shalat, puasa, dan ilmu zakat bagi yang mempunyai nishab harta, dan haji bagi yang sudah wajib melaksanakannya. Dan jual beli bagi para pedagang, hendaknya mereka menjaga diri dari yang syubhat dan yang makruh pada semua transaksi, demikian juga profesi lainnya. Dan setiap orang yang bekerja pada ranah tertentu, maka diwajibkan baginya untuk mengetahui ilmu dan hukumnya, agar terhindar dari yang haram.”
An Nawawi berkata:
“Adapun jual beli dan pernikahan dan yang serupa dengannya – walaupun termasuk yang tidak wajib pada asalnya, namun haram masuk ke ranah itu kecuali setelah mengetahui syaratnya”.
Al Ghazali –rahimahullah- berkata:
“Sebagaimana bahwa jika seorang muslim sebagai pedagang dan di wilayah tersebut telah tersebar riba, diwajibkan baginya untuk mempelajari perkara riba dan waspada darinya. Inilah yang benar dan ilmunya menjadi fardhu ain baginya. Maksudnya ilmu tentang tata cara pengamalan yang wajib”.(Ihya’ Ulumuddin: 1/33)
Ali bin Hasan bin Syaqiq berkata kepada Ibnu Mubarak, “Ilmu apa yang dapat diajarkan seorang muslim ketika ada yang memintanya? Dan apa yang wajib dia pelajari?” Beliau menjawab, “Dia tidak dapat memberi sesuatu kecuali dengan ilmu dan untuk itu dia cukup bertanya”.
(HR. Ibnu Abdul Bar di dalam Jami’ Bayan Al Ilmi: 1/56
Al Ghazali –rahimahullah- berkata, “Setiap hamba dalam aktifitasnya siang dan malam pasti akan berhadapan dengan berbagai masalah baik dalam ibadahnya maupun muamalahnya silih berganti. Maka dia wajib bertanya terkait semua yang akan terjadi padanya dari kejadian-kejadian yang jarang, dan dia wajib bersegera mempelajari perkara-perkara yang diperkirakan akan dialami dalam waktu dekat.” (IhyaUlumuddin: 1/34)
Nasehat bagi orang yang sibuk dengan bisnis dan jual beli, agar membaca sebagian buku singkat pada fikih mu’amalat, seperti; “Al Mulakhos Al Fiqhi”, karya Syeikh Sholeh Al Fauzan, dan buku “Ma La Yasa At Tajira Jahlahu” karya dari dua orang ustadz Muslih dan Sholah As-Shawi”.
Wallahu A’lam