Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Sisa Makanan Tertelan Tanpa Sengaja

24-06-2015

Pertanyaan 79190

Saya memasang kawat gigi setelah sahur. Saya tidak begitu memperhatikan, ternyata ada sisa makanan yang menempel di kawat gigi setelah saya menyikat gigi. Akibatnya, sebagian sisa makanan itu tertelan, sedangkan yang lain berhasil saya keluarkan. Apakah wajib saya meng-qadha puasa saya ataukah tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dianjurkan bagi setiap muslim yang berniat puasa untuk menyikat gigi—pada malam hari—untuk membersihkan sebagian sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi. Ia juga diharuskan untuk berkumur-kumur dengan baik ketika berwudu agar sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi bisa terbuang. 

Siapa yang dengan sengaja menelan sisa makanan yang menempel di sela-sela giginya, padahal ia mampu mengeluarkannya, maka puasanya batal. Namun jika ia menelannya tanpa disengaja, misalnya saja karena bercampur dengan air ludah yang tertelan ke tenggorokan dan ia tidak bisa menahannya, maka puasanya sahih dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya. 

An-Nawawi rahimahullah berkata:

Teman-teman kami, yakni para ulama Syafi’iyah, berkata:

Jika ada sisa makanan menempel di sela-sela gigi maka orang yang berpuasa harus membersihkannya di malam hari sambil membersihkan mulutnya. Jika pagi harinya ia berpuasa dan di sela-sela giginya terdapat sisa makanan lalu ia menelannya dengan sengaja, maka ia harus membatalkan puasanya, tanpa ada perbedaan pendapat di antara kami. Demikian pula pendapat Malik, Abu Yusuf dan Ahmad. Dalil kami dalam hal ini adalah: ia menelan makanan yang bisa dihindarinya dan tidak dalam keadaan terdesak. Karena itu, puasanya batal. Sebagaimana halnya jika ia mengeluarkan sisa makanan itu ke atas telapak tangannya lalu menelannya. 

Adapun jika sisa makanan itu larut bersamaan dengan air ludah yang tertelan tanpa sengaja, maka dalam hal ini para sahabat kami menukil pendapat yang berbeda dari Imam Syafi’i. Sebagian di antara mereka menukil pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa. Sementara sebagian lain menukil bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Yang sahih adalah pendapat mayoritas mereka yang mengatakan bahwa itu tergantung dua kondisi: jika ia tidak bisa membedakan dan memisahkannya dari air ludah maka itu tidak membatalkan puasa. Namun jika ia bisa membedakan dan memisahkannya dari air ludah tapi tidak melakukannya dan justru menelannya, maka itu membatalkan puasa. Demikian. Disarikan dari “al-Majmu’” (6/317). Lihat soal-jawab nomor 78438, di dalamnya terdapat penjelasan menarik dari Ibnu Qudamah. Lihat juga soal-jawab nomor 22981, di dalamnya terdapat penjelasan mengenai batasan-batasan yang menyebabkan batalnya puasa.

Apa Yang Diperbolehkan Untuk Orang yang Berpuasa pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info