Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Penduduk Makkah Ketika Keluar ke Thaif Dengan Niat Haji Apakah Ia Wajib Berihram?

25-07-2017

Pertanyaan 90074

, saya, istri dan bibi saya sudah menunaikan ibadah haji pada tahun 1426 H. saya dan istri termasuk penduduk Makkah, sedangkan bibi saya berasal dari al Bahah, lalu ia pergi ke Tha’if. Saya dan istri menjemputnya di Tha’if, dengan harapan sampai di Makkah pada tanggal 6 Dzulhijjah dan bibi saya langsung berihram dari miqat “Wadi Muhrim”, dan pada tanggal 7 ia melakukan thawaf qudum. Pada tanggal 8, saya dan istri saya berniat ihram untuk haji dari rumah kami di Makkah, maka kami bertiga berangkat haji bersama rombongan. Pertanyaan saya adalah apakah kami harus membayar fidyah karena kami tidak berihram dari miqat “Wadi Muhrim”, padahal kami melewatinya, dan kami termasuk penduduk Makkah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alahamdulillah

Tidak masalah bagi anda berdua melewati miqat tanpa berihram; karena pada saat itu anda berdua belum berniat haji atau umroh. Anda berdua baru berniat pada tanggal 8 dari rumah anda. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang miqat:

( هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ ) رواه البخاري (1524) ومسلم (1181).

“Semua miqat tersebut bagi penduduk setempat dan bagi siapa saja yang melewatinya selain dari penduduknya dengan berniat haji dan umroh, dan barang siapa yang domisilinya setelah miqat maka silahkan berihram dari mana saja, termasuk penduduk Makkah berihram dari Makkah”. (HR. Bukhori 1524 dan Muslim 1181)

Demikian juga ketika penduduk Makkah keluar ke Tha’if atau Jeddah, lalu kembali namun tidak berniat haji atau umroh, maka ia tidak harus berihram dari miqat, menurut pendapat yang terkuat dari para ulama.

Disebutkan pada “Fatawa Lajnah Daimah” (11/122): “Bagi siapa saja yang melewati salah miqat yang telah di tentukan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, atau melintasinya baik lewat udara, darat atau laut dan sudah berniat haji atau umroh, maka ia wajib berihram dari miqat. Dan jika tidak berniat maka tidak harus berihram dari miqat”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: Apabila penduduk Makkah keluar ke Jeddah misalnya, lalu kembali ke Makkah pada tanggal 5 Dzulhijjah, dan sudah berniat haji, apakah ia harus berihram dari Jeddah?, dan apakah ia boleh berniat ihram untuk umroh saja dan menjadi haji tamattu’?

Beliau menjawab:

Ya, ia boleh berihram untuk umroh, dan menjadikannya haji tamattu’, apabila ia sudah beniat haji pun ia tidak wajib berihram dari Jeddah; karena keluarganya di Makkah”. (Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: (21/326)

Pernyataan beliau –rahimahullah- : “karena keluarganya di Makkah” tersebut maksudnya karena ia termasuk penduduk Makkah atau mukim di Makkah, dan tidak ada pengaruhnya ketika anda keluar bersama keluarga anda ke Tha’if atau tidak.

Wallahu a’lam .

Miqot ( Tempat Memulai Haji & Umroh )
tampilan di situs islamqa.info