Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seorang wanita mendapatkan darah haid pada empat hari pertama, kemudian setelah itu, siklus haidnya berhenti pada hari kelima. Pada hari keenam keluar darah sedikit. Pada hari ke tujuh, ke delapan dan sembilan keluar darah yang berbeda dengan darah haid di waktu dhuhur saja. Sementara pada hari kesebelas, keluar darah berwarna kuning. perlu diketahui bahwa dia tidak melihat lendir putih. Apakah puasa dia pada hari kesebelas itu perlu diqodo’?
Alhamdulillah.
Pertama:
Seorang wanita terkadang bisa haid selama sebelas hari, bahkan ada yang lebih dari itu sampai 15 hari. Menurut mayoritas ulama’. Sementara sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa tidak ada batasan banyaknya waktu haid. kecuali kalau keluar darah satu bulan penuh atau lebih, maka ia termasuk darah istihadhah.
Kedua:
Suci dari haid dapat diketahui dengan satu dari dua tanda, pertama: keluarnya lendir putih yaitu air (lendir) putih yang dikenal oleh para wanita. Kedua: terjadinya pengeringan secara total. Dimana kalau ditaruh kapas dan semisalnya di tempatnya, keluar bersih tanpa ada bekas darah atau warna kuningnya.
Ketiga:
Darah/flek kuning atau keruh yang bersambung dengan masa haid, maka ia hukumnya seperti haid. kalau ia datang setelah benar-benar suci, maka tidak perlu dilihat lagi. Berdasarkan hadits Ummu Atiyyah radhiallahu’anha berkata:
كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً رواه أبو داود (307 ) . وصححه الألباني في صحيح أبي داود
“Kami tidak menganggap apapun darah kuning dan darah keruh setelah suci. HR. Abu Dawud (307) dinyatakan shoheh oleh Albany di Shoheh Abi Dawud.
Dari sini, kita mengatakan:
Wallahua’lam