Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Istijmar adalah membersihkan najis dari qubul dan dubur setelah buang air kecil (kencing) atau buang air besar dengan menggunakan batu dan yang semisalnya. Yang semisalnya, seperti tissue. Tapi disyaratkan tidak kurang dari tiga helai. Dan juga tidak menggunakan benda yang dilarang. Seperti; kotoran hewan yang telah kering, tulang belulang hewan atau larangan lainnya seperti makanan dan seterusnya.
Istijmar diperbolehkan, baik tersedianya air maupun tidak.