Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
..Menurut pendapat jumhur Ulama, seorang wanita tidak diperkenankan secara langsung menikahkan dirinya sendiri, apakah walinya memberikan izin ataupun tidak memberikan izin. Yang seharusnya dilakukan adalah hendaknya wali mempelai wanita sendirilah yang menikahkannya secara langsung atau mewakilkan kepada seseorang yang sebagai wali dalam akad nikah menggantikannya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
لا نكاح إلا بوليّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud, no. 2085, disahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1839)
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
لا تزوج المرأة المرأة ، ولا تزوج المرأة نفسها
“Tidak sah seorang perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan tidak sah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.”
(Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram mengatakan, “Semua perawinya orang-orang yang terpercaya. Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam kitab Umdatut Tafsir, 1/285, dan disahihkan pula oleh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, no. 1848).
As Shan’ani dalam kitab Subulus Salaam mengungkapkan, “Dalam hadits tersebut merupakan bukti bahwa seorang perempuan tidak memiliki wewenang dalam menikahkan baik terhadap dirinya maupun terhadap yang lainnya, tidak juga menikahkan dirinya sendiri meskipun dengan izin dari walinya atau dari yang lainnya.”
Dikatakan dalam kitab Al Mughni Al Muhtaj, salah satu kitab dalam Madzhab Syafi’i, 4/239, “Seorang perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri. Maksudnya adalah, dia tidak memiliki kelayakan secara langsung dalam hal menikahkan dirinya dalam kondisi apapun, tidak dengan izin walianya dan tidak pula dengan tanpa izin walinya, baik dalam ijab-qabul atau lainnya sama saja. Sebab pada dasarnya keterlibatannya dalam perwalian nikah tidak sesuai dengan etika adat istiadat karena sudah semestinya seorang wanita mengedepankan sifat malu dan memang dalam hukum syariat tidak menyebutkan sahnya perwalian seorang wanita.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
لا تزوج المرأة المرأة ولا المرأة نفسها
“Tidak sah seorang perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan tidak sah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.” (Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Daruqthni dengan sanad sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hal ini, apabila akad nikah telah berlangsung sebagaimana digambarkan dalam pertanyaan di atas, maka akad tersebut tidak sah dan wajib diulang yang langsung dilakukan oleh walinya sendiri atau orang lain yang ditunjuk sebagai wakil dari wali tersebut.
Wallahu a’lam..