Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Istri Membuat Suaminya Sangat Marah, Dan Dia Minta Diceraikan, Kemudian Menceraikannya

05-06-2022

Pertanyaan 97641

Sungguh suamiku sangat marah sekali dan (istri) meminta cerai darinya dan memaksa hal itu seraya menutup pintu dan mengatakan kepadanya, jangan keluar sampai anda menceraikanku, sehingga dia menceraikanku sementara dia dalam kondisi  marah padahal dalam dirinya tidak ada niatan menceraikanku. Dan saya sangat menyesal akan hal itu, apakah telah jatuh perceraian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Perceraian dalam kondisi marah, ada yang tidak jatuh menurut kesepakatn ulama’, dan juga yang jatuh menurut kesepakatan para ulama’.  Diantaranya ada yang masih diperselisihkan. Sesuai jenis marah dan derajatnya. Hal itu telah dijelaskan pada jawaban soal no. (22034 ) . Kesimpulannya bahwa marah yang keluar pada diri seseorang sampai tidak merasakan dan diluar kendali, tidak jatuh perceraian.

Begitu juga kalau sangat marah yang menjadi seseorang untuk menceraikan, kalau sekiranya dalam kondisi normal dan biasa tidak akan menceraikannya. Juga tidak jatuh percerairan. Menurut pendapat terkuat yang dipilih oleh sekelompok ahli ilmu, dari sini, selagi suami anda mengucapkan perceraian dalam kondisi sangat marah, maka perceraiannya tidak jatuh.

Kedua:

Seorang wanita (istri) tidak diperbolehkan meminta kepada suaminya perceraian kecuali ada hal yang menuju ke sana seperti jeleknya muamalah suami. Sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, (2226) dan Tirmidi, (1187), Ibnu Majah, (2055) dari Tsauban radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة. والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود

“Seoran istri mana saja yang meminta suaminya perceraian tanpa alasan (yang dibenarkan), maka haram baginya baunya surga. Hadits dishohehkan oleh Albani di Shoheh Abu Dawud.

Akan tetapi kalau melakukan hal itu karena sangat marah atau sangat emosi, maka hendaknya dia meminta ampunan kepada Allah ta’ala dan tidak termasuk dalam hadits itu. Wallahua’lam

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info