Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya pergi untuk periksa ke dokter beliau termasuk tetanggaku untuk pemeriksaan dengan mempergunakan ultra sound di salah satu klinik dimana dokter ini bekerja. Sebenarnya saya harus membayar biaya ultra sound ini untuk sekali periksa 200 reyal. Akan tetapi beliau tidak mengambil dariku sedikitpun karena dia adalah tetanggaku, dan beliau melakukan pemerikasaan untuk diriku dua kali tanpa pembayaran. Perlu diketahui sebenarnya saya ingin membayarnya, apakah saya berdosa? Apakah dokter tersebut berhak akan hal itu? Perlu diketahui peralatan untuk pemeriksaan itu milik klinik yang saya yakini bahwa seorang dokter mempunyai diskon tertentu untuk kerabat atau orang yang dikenalnya. Saya bingung dalam masalahku ini. Apakah saya harus mengembalikan uang ini ataukah dosanya dibebankan kepada dokter ataukah hal itu dibolehkan?
Alhamdulillah.
Kalau pihak klinik telah memberi hak kepada dokter tersebut untuk menggunakan peralatan untuk memeriksa pasien secara gratis, maka tidak mengapa bagi anda dan yang dia lakukan. Tapi kalau masalahnya tidak seperti itu, maka tidak dibolehkan mempergunakan peralatan klinik tanpa ada pembayaran. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه (رواه أبو يعلى وصححه الألباني في صحيح الجامع حديث رقم 7662)
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan jiwanya.” (HR. Abu Ya’la dishahihkan oleh Al-Albany di Shahih Al-Jami, hadits no. 7662).
Kalau adimistrasi klinik memberikan dokter discount untuk kerabat atau kenalannya, maka anda dapat mengambil discoun kemudian anda membayar sisanya ke klinik.
Hendaknya anda menjelaskan dan meyakinkan kepada dokter agar mengambil biayanya dan dibayarkan ke klinik setelah anda terangkan kepadanya bahwa prilakunya itu diharamkan –jika klinik tidak mengizinkan akan hal itu-. Kalau anda tidak melakukannya, maka seharusnya anda membayarkan dananya ke klinik.
An-Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Syarhul-Muhadzab, (9/428) mengatakan, “Kalau ada uang haram padanya dan dia ingin bertaubat dan berlepas diri darinya –kalau uang itu milik pihak tertentu –maka dia harus memberikan kepadanya atau kepada wakilnya. Jika sudah meninggal dunia, maka dia harus membayarkan kepada ahli warisnya.
Anda tidak harus memberitahukan kepada mereka sebab mendapatkan harta ini, tetapi maksudnya adalah sampainya uang kepada mereka dengan cara apapun.
Wallahu a’lam