Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Zakat Mal Yang Digadaikan

14-10-2017

Pertanyaan 99311

Saya mempunyai hutang kepada seseorang, kemudian saya menggadaikan beberapa gram emas kepada orang tersebut sebagai jaminan dari hutang tersebut, maka apakah saya wajib membayarkan zakat emas tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika emas tersebut sudah sampai nisab atau anda masih mempunyai emas lain yang jika dijumlahkan akan mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah berlalu selama satu tahun, adapun kondisinya yang sedang digadaikan, hal itu tidak menghalangi kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya; karena emas itu masih menjadi milik anda sepenuhnya.

An Nawawi –rahimahullah- dalam al Majmu’ (5/318) berkata:

“Jika seseorang telah menggadaikan binatang ternak atau yang lainnya dari harta yang wajib dizakati dan sudah mencapai haul, maka tetap wajib dibayarkan zakatnya; karena masih menjadi miliknya sepenuhnya”.

Syeikh Mansur al Buhuti –rahimahullah- berkata:

“Diwajibkan zakat juga pada barang yang digadaikan, dan yang membayarnya adalah yang berhutang (menggadaikan ) jika diizinkan oleh yang memberi hutang (menerima gadai)”. (Kasyful Qana’ ‘an Matnil Iqna’: 2/175)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah wajib dikeluarkan zakat dari harta yang sedang digadaikan ?”

Beliau menjawab:

“Harta yang digadaikan tetap wajib dikeluarkan zakatnya, jika termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi yang membayarnya adalah yang menggadaikan jika disepakati oleh yang menerima gadai. Sebagai contoh: seseorang telah menggadaikan kambing –kambing termasuk binatang ternak yang wajib dizakati- kepada seseorang, maka zakatnya tetap wajib dibayarkan; karena pergadaian tidak menggugurkan kewajiban zakat, dengan catatan juga diketahui oleh yang menerima gadai”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 18/34)

Jika yang memberi hutang (yang menerima gadai) tidak mengizinkan untuk dikeluarkan zakatnya, maka bisa jadi yang menggadaikan mengeluarkan zakatnya dari harta lain –jika ada- atau menunggu sampai selesai masa gadainya, baru kemudian dikeluarkan zakat dari beberapa tahun sebelumnya.

Wallahu A’lam.

zakat
tampilan di situs islamqa.info