Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Barang siapa yang mempunyai harta yang sudah mencapai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun, maka dia wajib membayarkan zakatnya, meskipun harta tersebut disiapkan untuk haji, menikah atau membangun rumah atau untuk keperluan lainnya.
Nisabnya setara dengan 85 gram emas, atau 595 gram perak.
Atas dasar itulah maka diwajibkan bagi anda setelah berlalu selama satu tahun (dengan tahun hijriyah) untuk mengeluarkan zakatnya harta yang anda miliki, anda telah melakukan kesalahan dengan bertumpu pada ucapan teman-teman anda, padahal fatwa mereka salah dan tanpa didasari oleh ilmu.
Zakat yang belum anda bayarkan tetap menjadi hutang bagi anda, maka anda wajib membayarkannya sekarang disertai dengan taubat kepada Alloh –Ta’ala- karena keterlambatannya.
Ukuran yang wajib anda bayarkan adalah 2,5 % yang berarti setiap 1.000 dikeluarkan 25.
Maka zakat dari 9.000.000 adalah 225.000 Dinar.
Jika pada tahun yang kedua juga sudah berlalu, maka anda menghitungnya dari harta yang tersisa pada saat itu, jika ternyata masih mencapai nisab, maka anda tetap wajib membayarkan zakatnya.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang tidak membayar zakat selama lima tahun karena tidak mengetahui hukumnya.
Maka beliau menjawab:
“Anda tetap harus membayar zakat dari semua tahun tersebut, ketidaktahuan anda akan hukumnya zakat tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakat anda; karena kewajiban berzakat termasuk perkara agama yang sudah lazim diketahui oleh semua orang , hukumnya sudah tidak asing lagi bagi umat Islam. Zakat merupakan rukun yang ketiga dari rukun Islam. Anda wajib bersegera untuk membayarkan zakat dari semua tahun tersebut, disertai bertaubat kepada Alloh –subahanahu wa ta’ala- karena keterlambatan tersebut. Semoga Alloh senantiasa mengampuni kami, anda dan semua umat Islam. Dan Alloh Maha Pemberi Taufiq”. (Majmu’ Fatawa Syiekh Ibnu Baaz: 14/239)
Kesimpulan:
Bahwa zakat mal dari haul sebelumnya tetap hukumnya wajib, maka anda tetap wajib membayarkannya karena anda masih belum terbebas dari tanggungan tersebut dan tidak ada kaitannya dengan harta anda yang berkurang saat ini.
Dan untuk mengetahui para penerima zakat, maka bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 46209.
Wallahu A’lam