Alhamdulillah.
Ya, kalau seseorang tidak mampu memakai pakaian ihram, dia memakai yang sesuai dari pakaian lain dan diperbolehkan. Dan menurut ahli ilmu dia menyembelih kambing dan dibagikan kepada orang-orang fakir. Atau memberi makan enam orang miskin masing-masing diberi setengah sho’ atau puasa tiga hari. Begitu juga ahli ilmu mengqiyaskan apa yang ada dalam menggundul kepala dimana Allah ta’ala berfirman:
(وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ) البقرة/196
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” QS. Al-Baqarah: 197.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa puasa tiga hari, shodaqah memberi makan kepada enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sho’. Dan nusuk dengan menyembelih kambing. Menyembelih dan memberi makan dalam masalah ini di Mekah untuk kehati-hatian. Karena melanggar larangan memakai baju terus menerus sampai tahalul.
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/138).