Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Imam Resmi Memintanya Menjadi Imam Untuk Shalat Taraweh, Lalu Dia Shalat Witir Bersama Jamaah. Kemudian Imam Yang Pertama Melanjutkan Shalat Lagi

155649

Tanggal Tayang : 06-06-2016

Penampilan-penampilan : 6536

Pertanyaan

Pertanyaanku seputar tentang shalat bersama imam hingga selesai. Di dalam masjid tempat kami shalat, kawanku menjadi imam jamaah shalat atas izin imam rawatib (resmi) dalam shalat taraweh karena suaranya lebih merdu. Kawanku shalat dengan jamaah shalat delapan rakaat. Setelah itu imam resmi maju untuk shalat witir bersama jamaah tiga rakaat. Setelah selesai, teman-temanku kembali untuk menyempurnakan shalat bersama jamaah yang ingin tetap melaksanakan dua puluh satu rakaat. Apa yang kami lakukan agar kami mendapatkan pahala shalat bersama imam sampai selesai. Apakah kami shalat witir bersama imam resmi atau kami menggenapkan shalat bersama imam rawatib kemudian shalat bersama teman-temanku dan witir bersama mereka? Apa yang kami lakukan, Hal ini sering terjadi di masjid di negara kami. Terakhir, teman-temanku berdiri untuk shalat setelah selesai delapan rakaat berpisah dari imam dan tidak shalat bersamanya. Apakah prilaku mereka benar atau mereka tidak boleh berpisah bersama imam agar mendapatkan pahala qiyam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Shalat teman-teman anda delapan rakaat kemudian shalat witir  imam rawatib tiga rakaat. Menjadikan keduanya satu shalat. Siapa yang ingin mendapatkan pahala qiyamul lail. Sebagaimana yang Nabi sallallahu alaihi wa sallam janjikan adalah orang yang berdiri bersama imam sampai selesai. Maka harus shalat bersama imam rawatib shalat witir.

Syekh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apakah dua imam dalam satu masjid, masing-masing dianggap tersendiri atau salah satu sebagai pembantu untuk yang lainnya?

Yang nampak kemungkinan kedua, bahwa salah satunya menjadi pengganti yang kedua dan menyempurnakannya. Maka dengan demikian, kalau di sebuah masjid ada dua imam, maka kedua imam ini kedudukannya menjadi satu imam. Maka seorang makmum hendaknya terus mengikuti shalat sampai imamnya selesai. Karena kita mengetahui imam kedua menyempurnakan untuk shalat pertama.” (Majmu Fatawa Ustaimin, 14/207).

Dengan demikian,  keluarnya para imam (teman-teman anda) ketika imam shalat witir, hal itu menghalanginya untuk mendapatkan pahala qiyamul lail.

Kedua:

Kembalinya teman-teman anda untuk shalat dengan jamaah lebih banyak dari apa yang dilakukan imam, baik secara langsung atau setelah selang beberapa waktu, tidak menghalangi pahala qiyamul lail orang yang selesai bersama imam. Karena shalatnya imam dengan jamaah telah selesai dengan witirnya.

Siapa yang kembali ke masjid untuk menambah, shalatnya itu tidak termasuk menyempurnakan shalat pertama. Bahkan ia termasuk shalat tersendiri. Tidak termasuk bagian dari shalatnya imam. Sebagai tambahan silakan perhatikan jawaban soal no. 93907

Ketiga:

Siapa di antara jamaah yang ingin mendapatkan pahala qiyamul lail, hendaknya dia shalat bersama bersama imam hingga shalat witir. kemudian setelah itu dia boleh shalat berapa saja yang dia inginkan dan tidak witir lagi. Atau shalat bersama imam shalat witir, ketika imam salam, dia berdiri dan menambah satu rakaat, kemudian witir bersama mereka di akhir malam, kedua  hal tersebut dibolehkan

Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau anda shalat taraweh bersama imam, yang lebih utama melakukan witir bersamanya agar mendapatkan pahala sempurna berdasarakan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة (رواه أبو داود والترمذي)

“Siapa yang shalat bersama Imam hingga selesai, ditulis baginya qiyamul lail.” )HR. Abu Dawud dan Tirmizi)

Kalau anda bangun akhir malam dan ingin menunaikan shalat, maka anda dapat shalat semampunya tanpa witir. Karena tidak ada dua witir dalam satu malam seperti tadi.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid.

Fatawa Lajnah Daimah, vol II (6/54).

Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Kalau mengikuti imamnya digenapkan dengan satu rakaat.” Maksudnya, kalau orang yang tahajud mengikuti imam hingga shalat witir bersamanya, maka dia sempurnakan dengan menggenapkan (ketika imam salam dia tidak ikut salam, tapi bangun), sehingga ditambahi satu rakaat. Ini cara lain untuk orang yang tahajud, yaitu mengikuti imamnya witir namun  digenapkan dengan satu rakaat, lalu mengakhiri shalat malamnya dengan witir.

Maka, dia mengikuti imam, ketika imam salam dari witir, dia berdiri menambah satu rakaat dan salam. Sehingga shalat dua rakaat. Maksudnya tidak shalat witir. Sehingga kalau dia tahajud di akhir malam, dia melakukan dapat  witir setelah tahajud. Maka dalam amalan ini dia dapat mengikuti imam sampai selesai, dan dia juga dapat mengakhiri shalat malamnya dengan witir. Ini amalan bagus. Kalau ada yang mengatakan, apakah hal ini tidak menyalahi sabda Nabi sallallahu alaihi wa salla:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

“Siapa yang shalat bersama Imam hingga selesai, maka ditulis baginya qiyamul lail.”

Kami katakan, tidak menyalahi. Karena Nabi sallallahu aliahi wa sallam tidak mengatakan, ‘Siapa yang shalat bersama imam dan selesai bersamanya, maka dia akan ditulis qiyamul lail. Tapi standarnya adalah hingga selesainya imam (bukan selesainya makmum). Siapa yang menambah setelah imamnya salam, maka dia tetap dianggap shalat  bersamanya sampai selesai.” (Syarh Al-Mumti Ala Zadil Mustaqni’, 4/65, 66).

Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidahullah mengatakan, “Kalau seseorang shalat taraweh dan witir bersama imam, kemudian shalat di waktu malam untuk tahajud, hal itu tidak dilarang. Dan tidak termasuk mengulangi witir. Tapi witirnya cukup witir yang bersama imam. Lalu tahajud bersama imam yang Allah mudahkan baginya. Kalau dia akhirkan witir sampai waktu shalat malam, hal itu tidak mengapa, akan tetapi dia tidak mendapatkan  kedudukan mengikuti imam. Yang lebih utama adalah mengikuti imam dan berwitir bersamanya berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة (رواه الترمذي، رقم 806 وأبو داود، رقم 1375 والنسائي، رقم 1605 وابن ماجه، رقم 1327)

“Siapa yang shalat (malam) bersama Imam sampai selesai ditulis baginya qiyamul lail.” (HR. Tirmizi, no. 806, Abu Dawud, no. 1375, Nasa’i, no. 1605 dan Ibnu Majah, no. 1327).

Mengikuti imam dan berwitir bersamanya, tidak menghalangi seseorang untuk shalat malam lagi di akhir malam.” (Majmu Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 1/435).

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam