Alhamdulillah.
Pertama:
Shalat teman-teman anda delapan rakaat kemudian shalat witir imam rawatib tiga rakaat. Menjadikan keduanya satu shalat. Siapa yang ingin mendapatkan pahala qiyamul lail. Sebagaimana yang Nabi sallallahu alaihi wa sallam janjikan adalah orang yang berdiri bersama imam sampai selesai. Maka harus shalat bersama imam rawatib shalat witir.
Syekh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apakah dua imam dalam satu masjid, masing-masing dianggap tersendiri atau salah satu sebagai pembantu untuk yang lainnya?
Yang nampak kemungkinan kedua, bahwa salah satunya menjadi pengganti yang kedua dan menyempurnakannya. Maka dengan demikian, kalau di sebuah masjid ada dua imam, maka kedua imam ini kedudukannya menjadi satu imam. Maka seorang makmum hendaknya terus mengikuti shalat sampai imamnya selesai. Karena kita mengetahui imam kedua menyempurnakan untuk shalat pertama.” (Majmu Fatawa Ustaimin, 14/207).
Dengan demikian, keluarnya para imam (teman-teman anda) ketika imam shalat witir, hal itu menghalanginya untuk mendapatkan pahala qiyamul lail.
Kedua:
Kembalinya teman-teman anda untuk shalat dengan jamaah lebih banyak dari apa yang dilakukan imam, baik secara langsung atau setelah selang beberapa waktu, tidak menghalangi pahala qiyamul lail orang yang selesai bersama imam. Karena shalatnya imam dengan jamaah telah selesai dengan witirnya.
Siapa yang kembali ke masjid untuk menambah, shalatnya itu tidak termasuk menyempurnakan shalat pertama. Bahkan ia termasuk shalat tersendiri. Tidak termasuk bagian dari shalatnya imam. Sebagai tambahan silakan perhatikan jawaban soal no. 93907
Ketiga:
Siapa di antara jamaah yang ingin mendapatkan pahala qiyamul lail, hendaknya dia shalat bersama bersama imam hingga shalat witir. kemudian setelah itu dia boleh shalat berapa saja yang dia inginkan dan tidak witir lagi. Atau shalat bersama imam shalat witir, ketika imam salam, dia berdiri dan menambah satu rakaat, kemudian witir bersama mereka di akhir malam, kedua hal tersebut dibolehkan
Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau anda shalat taraweh bersama imam, yang lebih utama melakukan witir bersamanya agar mendapatkan pahala sempurna berdasarakan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة (رواه أبو داود والترمذي)
“Siapa yang shalat bersama Imam hingga selesai, ditulis baginya qiyamul lail.” )HR. Abu Dawud dan Tirmizi)
Kalau anda bangun akhir malam dan ingin menunaikan shalat, maka anda dapat shalat semampunya tanpa witir. Karena tidak ada dua witir dalam satu malam seperti tadi.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid.
Fatawa Lajnah Daimah, vol II (6/54).
Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Kalau mengikuti imamnya digenapkan dengan satu rakaat.” Maksudnya, kalau orang yang tahajud mengikuti imam hingga shalat witir bersamanya, maka dia sempurnakan dengan menggenapkan (ketika imam salam dia tidak ikut salam, tapi bangun), sehingga ditambahi satu rakaat. Ini cara lain untuk orang yang tahajud, yaitu mengikuti imamnya witir namun digenapkan dengan satu rakaat, lalu mengakhiri shalat malamnya dengan witir.
Maka, dia mengikuti imam, ketika imam salam dari witir, dia berdiri menambah satu rakaat dan salam. Sehingga shalat dua rakaat. Maksudnya tidak shalat witir. Sehingga kalau dia tahajud di akhir malam, dia melakukan dapat witir setelah tahajud. Maka dalam amalan ini dia dapat mengikuti imam sampai selesai, dan dia juga dapat mengakhiri shalat malamnya dengan witir. Ini amalan bagus. Kalau ada yang mengatakan, apakah hal ini tidak menyalahi sabda Nabi sallallahu alaihi wa salla:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Siapa yang shalat bersama Imam hingga selesai, maka ditulis baginya qiyamul lail.”
Kami katakan, tidak menyalahi. Karena Nabi sallallahu aliahi wa sallam tidak mengatakan, ‘Siapa yang shalat bersama imam dan selesai bersamanya, maka dia akan ditulis qiyamul lail. Tapi standarnya adalah hingga selesainya imam (bukan selesainya makmum). Siapa yang menambah setelah imamnya salam, maka dia tetap dianggap shalat bersamanya sampai selesai.” (Syarh Al-Mumti Ala Zadil Mustaqni’, 4/65, 66).
Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidahullah mengatakan, “Kalau seseorang shalat taraweh dan witir bersama imam, kemudian shalat di waktu malam untuk tahajud, hal itu tidak dilarang. Dan tidak termasuk mengulangi witir. Tapi witirnya cukup witir yang bersama imam. Lalu tahajud bersama imam yang Allah mudahkan baginya. Kalau dia akhirkan witir sampai waktu shalat malam, hal itu tidak mengapa, akan tetapi dia tidak mendapatkan kedudukan mengikuti imam. Yang lebih utama adalah mengikuti imam dan berwitir bersamanya berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam :
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة (رواه الترمذي، رقم 806 وأبو داود، رقم 1375 والنسائي، رقم 1605 وابن ماجه، رقم 1327)
“Siapa yang shalat (malam) bersama Imam sampai selesai ditulis baginya qiyamul lail.” (HR. Tirmizi, no. 806, Abu Dawud, no. 1375, Nasa’i, no. 1605 dan Ibnu Majah, no. 1327).
Mengikuti imam dan berwitir bersamanya, tidak menghalangi seseorang untuk shalat malam lagi di akhir malam.” (Majmu Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 1/435).
Wallahu a’lam.