Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Hukum Efek Suara Dalam Amal Dakwah

229732

Tanggal Tayang : 31-12-2015

Penampilan-penampilan : 25276

Pertanyaan

Saya bekerja dalam bidang dakwah elektronik. Saya mendapatkan kesulitan sekali terutama khusus dalam masalah video. Terutama dengan perkembangan teknologi video yang sangat pesat. Dengan menggunakan musik dan latar belakang suara sebagai penopang yang sangat penting dalam menyemangati dakwah. Serta menyebarkan pemikiran disela-sela itu. Saya ingin tahu mana yang diizinkan agama dari latar belakang suara video? Dan suara natural sebagai contoh untuk balance dan perbaikan. Saya berharap anda dapat memberikan arahan pada diriku yang dibolehkan untuk dipergunakan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diharamkan mempergunkan peralatan musik dan musik serta mendengarkannya. Hal itu telah ditunjukkan oleh dalil syar’iyah dari nash Kitab dan Sunah. Terdapat penjelasan dalam soal no. 5000.

Kedua:

Latar belakang ini dan efek suara yang digunakan menggunakan suara manusia dan lainnya agar produksinya menyerupai suara alat musik, sama seperti hukum musik, yaitu haram. Karena tidak ada perbedaan antara (efek suara) dengan musik. Karena yang jadi acuan adalah yang tampak dan dampak. Meniru alat yang diharamkan tidak dibolehkan. Khususnya dampak  negatifnya juga sama terjadi jiwa akibat dari alat yang sebenarnya. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 91142.

Terdapat dalam website jawaban secara terperinci seputar apa yang dinamakan ‘beatbox’ yaitu bentuk dari musik suara nyanyian tanpa alat akan tetapi lewat mulut.  

Disebuatkan dalam fatwa tersebut: Bahwa pengharaman musik tidak terbatas pada satu alat tanpa alat lainnya. Maka pengharaman alat bukan pada alatnya itu sendiri, tapi apa yang dihasilkan, yaitu berup sifat melalaikan yang diharamkan. Kapan saja terjadi sikap lalai yang diharamkan ini dari sesuatu yang lain, maka hukumnya sama dengan alat ini. Adapun jika hilang kekhususan alat ini, maka pengharamannya tidak tergantung dari sisi ini (karena melalaikan). Dalam syariat tidak membedakan di antara sesuatu yang sama, tidak layak disandarkan kepada syariat yang bijaksana mengharamkan suara, kemudian membolehkan suara lainnya yang sama. Suara-suara ini mirip dengan suara musik, sehingga pakar suara itu sendiri terkadang mendapatkan kesulitan, dalam kondisi tertentu, dalam membedakan antara suara ini dengan musik. Sebagai tambahan silahkan lihat perincian jawaban no. 193426.

Syekh Abdul Aziz Turaifi hafidahullah ditanya tentang efek buatan manusia yang menyerupai musik. Akan tetapi semuanya dengan suara manusia. Maka beliau menjawab, “Apa yang dinamakan irama yang menyerupai nada musik, baik musik dengan alat atau semisal itu atau dengan mulut, atau memakai teknologi. sebagai contoh program computer menyerupai alat musik, maka kami katakan, apa yang menyerupai kebatilan, maka ia termasuk batil dan syariat melarangnya. Sebagai salah satu contoh tentang yang memabukkan. Yang memabukkan asalnya hal itu dari khamr dan zabib. Akan tetapi ada yang memabukkan selain dari itu, berasal dari perkara memabukkan zaman kini. Kalau sebabnya sama yaitu menutup akal, maka (larangan) ini berlaku juga.

Kalau menyamai nada musik dengan tabuhan, maka ia termasuk musik. Baik keluar dari alat elektronik atau memakai alat kayu atau seperti gendang atau semisal itu. Kita katakan pelaku hal itu satu. Disana ada orang yang menyerupai seperti nada-nada ini dengan suaranya. Dengan suara atau kemampuan untuk sandiwara atau sesuatu dari ini, sehingga menyerupai seperti aslinya. Apakah hal itu diharamkan? Ya, kita katakan asalnya ini adalah diharamkan. Kenapa? Karena apa yang menyerupai batil, maka ia termasuk batil. Syariat tidak membedakan di antara sesuatu yang serupa. Ini adalah kaidah. Semua yang mengarah kepada sebab (illat) yang dilarang oleh syariat, maka ia akan dilarang. Ini adalah dasaar yang dilakukan oleh para ulama dalam berfatwa.”

https://www.youtube.com/watch?v=NIwJU88bcwc

Adapun suara bunyi air atau suara angin atau suara hewan, seperti ringkikan kuda, siulan burung atau suara manusia, baik menangis atau tertawa, atau suara meriam dan bom atau suara mobil, terjatuhnya sesuatu, pecahan kaca dan semisal itu, baik itu natural atau dengan alat modern, dibolehkan tidak mengapa. Akan tetapi hendaknya jangan menjadikan latar belakang dengan tilawah Al-Qur’an. Karena kalamullah seharusnya dihormati, diagungkan dan didengarkan dengan khusyu, sebagaimana telah kami jelaskan dalam jawaban soal no. 145931. Silahkan jawaban soal no. 193426.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam