Alhamdulillah.
Seorang suami tidak diwajibkan menanggung nafkah haji istrinya meskipun dia kaya. Akan tetapi hanya disunnahkan dan diberi pahala. Tidak berdosa kalau hal itu tidak dilakukan. Al-Quran maupun Hadits tidak mewajibkan akan hal itu. Islam telah menetapkan mahar bagi seorang istri dan menjadi hak khusus baginya serta dihalalkan mempergunakan hartanya. Yang diwajibkan bagi seorang suami adalah memberi nafkah kepada istrinya secara ma'ruf (baik), namun tidak diwajibkan melunasi hutangnya, membayar zakat, tidak juga membayat nafkah haji dan lainnya.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah suami akan diberi pahala kalau mewakilkan seseorang untuk melakukan haji istrinya yang telah meninggal dunia dan belum melaksanakan haji?"
Beliau menjawab, “Yang terbaik, dia sendiri yang melaksankan haji untuk istirnya agar dapat dilaksankan manasiknya secara sempurna sesuai dengan keinginannya. Kemudian beliau mengatakan. Kalau soal kewajiban, maka (suami) tidak ada kewajiban (melakukan hal itu)." (Al-Liqa As-Syahri, no. 34 no. 579).
Selagi tidak diwajibkan mengqada haji istrinya setelah dia meninggal dunia, maka tidak diwajibkan juga membiayai hajinya ketika dia masih hidup.
Ini dari sisi kewajiban. Adapun dari sisi kebaikan dan muamalah baik dengannya, kalau dia melaksanakannya (membiayai hajinya), maka Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala pelaku kebaikan. Allah akan menulis baginya pahala hajinya.
Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa suami wajib menafkahi haji istinya dalam kondisi kalau (suami) sengaja merusak ibadah hajinya. Seperti memaksa jima (berhubungan badan) sebelum tahallul awwal.
Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan, “Bukan kewajiban suami terhadap isterinya menanggung biaya hajinya atau turut menanggung ongkos hajinya. (Al-Mufashshal Fi Ahkamil Mar’ah, 2/177)
Syekh Al-Albany rahimahullah ditanya tentang masalah seperti ini, maka beliau menjawab, “Bahwa suami tidak diwajibkan membayar nafkah haji istrinya, ini terkait dengan suami. Sedangkan istri, kalau dia mempunyai dana cukup untuk haji, maka dia diwajibkan melaksanakan haji. Kalau dia tidak mempunyai ongkos, maka tidak wajib haji baginya."
Wallahu a'lam .