Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

DIPAKSA KELUARGANYA UNTUK BERBUKA KARENA SAKIT, APAKAH MEREKA BERDOSA? APAKAH DIA DIBOLEHKAN BERPUASA KALAU DIA INGIN MELAKUKANNYA?

97798

Tanggal Tayang : 13-08-2012

Penampilan-penampilan : 10748

Pertanyaan

Bibiku kecelakaan waktu kecil sehingga salah satu matanya buta. Para dokter memutuskan agar anak ini jangan menangis, dan jangan kelaparan. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap matanya. Orang tuanya melarangnya berpuasa ketika puasa sudah menjadi kewajiban baginya sesuai dengan keputusan para dokter. Dia termasuk wanita yang sangat menjaga agamanya. Setelah menikah dan melihat bahwa puasa tidak berpengaruh terhadap matanya, maka beliau berpuasa. Sekarang beliau seringkali berpuasa agar ayahnya tidak mendapatkan siksa. Beliau sangat mencintai ayahnya –rahimahullah- beliau bertanya kepada anda, ‘Apakah kedua orang tuanya melakukan sesuatu yang diharamkan? Apakah dia diharuskan berpuasa setiap bulan puasa yang telah berlalu.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sakit termasuk uzur yang diperbolehkan berbuka. Allah Ta’ala berfirman,

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Hukum berpuasa bagi orang sakit berputar antara makruh dan haram. Dimakruhkan kalau berpuasa membuatnya tak berdaya hingga sakit, dan diharamkan, kalau puasanya menyebabkan bahaya bagi fisiknya . Silahkan perincian hal itu di dua jawaban pada soal, 50555 dan 38532.

Orang sakit tidak diperkenankan berbuka kecuali atas persaksian dokter terpercaya yang mempunyai spesial khusus penyakit tersebut. Sebagian ulama mensyaratkan orang Islam. Barangsiapa yangberbuka berdasarkan perkataan dokter, maka tidak mengapa. Jika penyakitnya menahun –terus menerus- maka dia boleh berbuka dan memberikan makanan untuk setiap sehari, satu orang miskin. Barangsiapa yang sakitnya sementara, dia boleh berbuka dan mengqadha setelah sembuh.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

"Apabila para dokter spesialis memutuskan bahwa penyakit anda termasuk penyakit yang tidak ada harapan sembuh, maka seharusnya anda membari makan kepada satu orang miskin untuk sehari di bulan Ramadan yang dia tinggalkan. Anda tidak perlu berpuasa. Kadarnya adalah setengah sha' makanan pokok penduduk negera anda. Baik kurma, beras atau selainkeduanya. Kalau anda memberi makan siang atau malam, hal itu juga cukup.

Kalau para dokter itu memutuskan ada harapan sembuh, maka anda tidak diwajibkan memberi makan. Akan tetapi kewajiban anda adalah mengqadha puasa ketika Allah memberikan kesembuhan kepada anda dari penyakit tersebut.

Berdasarkan firman Allah Subhanah,

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Saya memohon kepada Allah agar anda diberi kesembuhan dari segala penyakit, dan menjadikan musibah yang menimpa anda sebagai pembersih dari dosa-dosa. Dan anda diberikan kesabaran nan mulia dan mengharap (pahala) sesungguhnya Dia sebaik-baik untuk diminta.’

(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/221)

Yang tampak dari pertanyaan anda bahwa orang tua dari anaknya yang sakit tidak berdosa, karena dia mengharuskan berbuka berdasarkan perkataan para dokter.

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Wal Ifta’ ditanya,

"Saya terkena penyakit ginjal, dan telah beroperasi dua kali. Para dokter memberikan nasehat kepada diriku agar meminum air siang malam jangan kurang dari dua setengah liter setiap hari. Sebagaimana mereka juga memperingatkan akubahwa puasa dan berhenti dari minum tiga jam berturut-turutdapatmengakibatkan bahaya pada diriku. Apakah saya mengamalkan perkataan mereka atau saya bertawakal kepada Allah dan saya berpuasa, sedangkan mereka menegaskan bahwa pada diri saya ada potensipembentukan batu kecil. Atau apa yang selayaknya saya lakukan. Jika saya tidak berpuasa apa tebusan yang harus saya bayar?

Mereka menjawab,

"Kalau masalahnya seperti yang telah anda sebutkan, sedangkan para dokternya benar-benarmemahami bidang kedokteran, maka yang dianjurkan adalah anda berbuka. Untuk menjaga kesehatan anda dan mencegah keburukan yang akan terjadi pada diri anda. Jika anda telah sembuh dan kuat untuk mengqadha tanpa ada kepayahan, maka anda harus mengqadhanya. Kalau penyakit anda terus menerus atau ada potensi pembentukan batu kecil jika tidak adanya terus menerus minum air, dan para dokter telah memutuskan bahwa hal itu tidak ada harapan sembuh. Maka anda harus memberi makan untuk sehari satu orang miskin.".

Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdurrozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah bin Mani’

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/ 179, 180)

Kalau ukhti yang sakit mampu berpuasa tanpa ada efek terhadap matanya, maka tidak mengapa dia berpuasa akan tetapi seyogyanya hal itu atas pertimbangan dan nasehat para dokter terpercaya. Dikhawatirkan terkecoh oleh gambaran lahir, padahal puasa tersebut sebenarnya memang berdampak kepada matanya.

Adapun qadha hari-hari yang telah lalu, yang nampak hal itu tidak menjadi suatu keharusan. Cukup memberi makanan untuk sehari satu orang miskin, karena dia berbuka disebabkan berdasarkanperkataan dokter.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang seseorang yang terkena penyakit menahun dan para dokter memberi nasehat agar tidak berpuasa selamanya. Akan tetapi ketika dia berobat ke dokterlain di luar negaranya, alhamdulillah dia sembuh. Hal itu telah berlangsung lima Ramadan, dia tidak berpuasa. Apa yang seharusnya dia lakukan setelah Allah memberikan kesembuhan kepadanya.Apakah dia harus mengqadhanya atau tidak?

Maka beliau menjawab,

"Kalau para dokter yang memberi nasehat agar tidak berpuasa selamanya, dan dia adalah dokter muslim, terpercaya, spesialis pada penyakit ini lalu mereka menyebutkan tidak ada harapan sembuh. Maka dia tidak perlu mengqadhanya, tapi cukup dia memberi makan. Dan hendaknya dia mempersiapkan diriuntuk berpuasa pada Ramadan selanjutnya (apabila dianggap sudah sembuh)."

(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/355)

Ringkasannya adalah kedua orang tuanya tidak mengapa meminta anak perempuanya berbuka, karena berdasarkan perkatan para dokter. Maka dia harus membayar fidyah dengan memberi makanan kepada satu orang miskin sebagai pengganti satu hari yang dia berbuka setelah dia balig. Kalau para dokter terpercaya, spesialis (pada bidang ini) memutuskan bahwa dia sekarang mampu untuk berpuasa tanpa ada kepayahan dan bahaya, maka dia harus berpuasa Ramadan. Dan tidak ada uzur lagi baginya berbuka. Kalau dia ingin berpuasa secara suka rela, maka hal itu juga tidak mengapa.

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam