Alhamdulillah.
Syiekh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Yang menghitung zakatnya adalah mereka orang-orang yang sudah berpengalaman, hendaknya dibawa kepada pedagang emas atau sepuhan, untuk dilihat apakah emasnya sudah mencapai nisab atau tidak ?
Jika masih belum mencapai nisab, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya, kecuali jika dia mempunyai emas lain yang dapat menyempurnakan nisabnya, maka emas yang bercampur dengan berlian tersebut diperkirakan berapa nilainya, kemudian baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %”.