Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Wanita Nashrani Yang Menikah Dengan Pria Muslim Tanpa Wali Bertanya Tentang Hukum perkawinannya?

Tanggal Tayang : 04-11-2015

Penampilan-penampilan : 2968

Pertanyaan

Saya adalah wanita Nashrani, belum lama menikah dengan seorang pria muslim. Kami menikah di sebuah cafe, bukan di masjid. Saat itu ada dua orang saksi dari teman-teman suami dan tidak ada ada saksi dari pihak saya. Kami pun tidak menandatangani surat-surat akad resmi. Saya sendiri tidak menerima surat resmi dan tidak menerima uang, padahal saya dijanjikan seratus euro. Suami saya sudah beristeri memiliki tiga anak dan dia hidup bersama mereka. Akan tetapi dia menjanjikan saya untuk pindah tinggal bersama saya, namun hingga kini tidak dia tunaikan dan tidak memberi saya nafkah, sementara dia menggauli saya.
Apakah Islam menilai bahwa pernikahan saya sah? Mohon penjelasan dari anda kepastiannya, saya ragu untuk melanjutkan hubungan ini jika ternyata tidak dianggap sebagai perkawinan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Akad pernikahan dalam Islam tidak dianggap sah kecuali akad tersebut dilakukan oleh wanita mempelai wanita, yaitu bapaknya, atau orang yang menggantikannya jika sang bapak tidak ada, seperti kakek, saudara laki-laki atau paman.

Akad yang anda sebutkan tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena itu tidak sah. Yang wajib adalah mengulangi akad tersebut dari awal dengan kehadiran wali jika anda ingin menikah dengan pria tersebut.

Jika wali berhalangan hadir, dia dapat mewakilkan seorang laki-laki untuk menunaikan tugas tersebut sebagai wakilnya.

Lihat jawaban soal no. 159297  dan  173946dan 143511

Akad nikah dalam Islam tidak disyaratkan di masjid. Tetap sah dilakukan di tempat manapun, tidak juga diharuskan adanya saksi dari pihak wanita, capi cukup siapa saja yang menjadi dua orang saksi yang adil dari kaum muslimin. Akan tetapi, meskipun demikian, bersama itu tetap harus diumumkan ke khalayak, tidak boleh mereka sepakat menyembunyikannya.

Tidak juga disyaratkan dalam akad itu adanya pencatatan, meskipun pada zaman sekarang ini menjadi tuntutan untuk melindungi hak-hak suami isteri dan memformalkan perkawinan. Akan tetapi, tidak adanya pencatatan tidak mempengaruhi bagi sahnya pernikahan.

Wajib bagi suami untuk menyerahkan mahar yang disepakati kepada isterinya dan memberi nafkah kepadnaya serta menyediakan akomodasi, pakaian dan makanan yang layak. Jika suami tidak melakukan hal tersebut maka dia lalai dan berdosa secara syariat, akan tetapi tidak mempengaruhi sahnya akad nikah, seandainya pernikahan tersebut dari awal telah dilakukan dengan sah.

Kami berterima kasih kepada anda yang punya dorongan agar hubungan anda dengan pria tersebut benar sesuai syariat, hal ini menunjukkan kebersihan jiwanya dan keinginan agar keluarganya harmonis jauh dari hubugan yang diharamkan.

Kami berharap perhatian anda ini mengantarkan anda kepada agama yang benar yang dapat menyelamatkan anda di dunia dan akhirat, yaitu agama Islam, agama tauhid yang tegak di atas ibadah kepada Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya.

Ibadah kepada Allah Ta’ala merupakan tujuan akhir diciptakannya manusia oleh Allah Ta’ala. Dia berfirman,

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون ، ما أُريد منهم من رزق وما أُريد أن يطعمون ، إن الله هو الرزاق ذو القوة المتين ) (سورة الذاريات: 56-58)

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” SQ. Ad-Dzariyat: 56-58.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam