Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Tidak Dianjurkan Mengusap Tengkuk Dalam Wudu

Tanggal Tayang : 17-07-2017

Penampilan-penampilan : 7045

Pertanyaan

Apakah dianjurkan mengusap tengkuk dalam berwudu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dianjurkan mengusap tengkuk dalam berwudu karena tidak ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap tengkuk dalam berwudu. Bahkan tidak ada periwayatan dari baliau hal itu hadits yang shoheh. Bahkan hadits yang shoheh yang ada sifat wudu Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak ada mengusap di tengkuknya. Oleh karena itu mayoritas ulama tidak menganjurkan hal itu seperti Malik, Syafi’I, Ahmad yang Nampak dalam mazhabnya. Siapa yang menganjurkan hal itu bersandarkan kepada atsar yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu atau hadits yang lemah penukilannya. Bahwa beliau mengusap kepalanya sampai ke belakang kepala. Hal semacam itu tidak layak dijadikan patokan. Dan tidak berseberangan dengan apa yang ditunjukkan hadits. Siapa yang meninggalkan mengusap tengkuk maka wudunya sah menurut kesepakan para ulama’.” Selesai (Majmu Fatawa, (21/127).

Hadist ini:

( أنه صلى الله عليه وسلم مسح رأسه حتى بلغ الْقَذَالَ ، وَهُوَ أَوَّلُ الْقَفَا ) . رواه أبو داود (132) وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود .

“Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengusap kepalanya sampai Qazal yaitu permulaan tengkuk.: HR. Abu Dawud, (132) dinyatakan lemah oleh Albany di Dhoif Abu Dawud.

Nawawi rahimahullah menyebutkan di Maju’ (1/489) perbedaan teman-teman mazhab Syaf’I rahimahumullah terkait mengusap leher dalam wudu. Kemudian beliau mengatakan, “Ini ringkasan apa yang mereka katakan, kesimpulannya ada empat macam. Salah satunya dianjurkan mengusap dengan air baru. Kedua, dianjurkan dan tidak dikatakan disunahkan. Ketiga, dianjurkan dengan sisa air kepala dan telinga. Keempat, tidak disunahkan dan tidak dianjurkan. Dan yang keempat ini yang benar. Oleh karena itu Syafi’I rahimahulah tidak menyebutkan begitu juga teman-teman kami yang lama. Juga kebanyakan penulis tidak menyebutkannya. Tidak ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Telah ada ketetapan dalam shoheh Muslim dan lainnya bahwa beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( شَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ) وفي الصحيحين عنه صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ أَحْدَثَ فِي دِينِنَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ ) وفي رواية لمسلم : ( مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Sejelek perkara adalah yang baru (dalam agama) dan setiap bid’ah itu sesat.” Dalam shohehain Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,”Siapa yang membuat baru dalam agama kami yang tidak ada (perintahanya) maka ia tertolak.” Dalam redaksi Muslim,  “Siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.

Sementara hadits yang diriwayatkan dari Tolhah bin Musorif dari ayahnya dari kakeknya bahwa beliau melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengusap kepalanya sampai ke ujung tengkuk dan setelahnya dari permulaan tengkuk. Adalah sepakat hadits ini  lemah.

Sementara perkataan Gozali bahwa mengusap leher adalah sunah berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ‘Mengusap leher itu aman dari ikatan (belengguh) leher. Adalah suatu kesalahan, karena ini hadits palsu bukan perkataan Nabi sallallahu alaih wa sallam.” Selesai

Kata ‘Al-Gul’ adalah ikatan dan rantai yang ada di leher. Allah berfirman:

( أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ الأَغْلالُ فِي أَعْنَاقِهِمْ ) الرعد/5

“Orang-orang itulah yang kafir kepada Tuhannya; dan orang-orang itulah (yang dilekatkan) belenggu di lehernya.” QS, Ar-Ra’du: 5.

Dan firman-Nya:

( وَجَعَلْنَا الأَغْلالَ فِي أَعْنَاقِ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ يُجْزَوْنَ إِلا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ)  سـبأ/33

“Dan kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir. Mereka tidak dibalas melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan.” Qs. Saba’: 33

Ibnu Qoyim dalam zadul ma’ad, (1/195) mengatakan, “Tidak shoheh satu haditspun dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau mengusap tengkuk.” Selesai

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Tidak dianjurkan dan tidak diperitahkan mengusap tengkuk. Mengusap hanya di kepala dan kedua telinga saja. Sebagaimana yang ditunjukkan hal itu dalam Kitab dan Sunah.” Selesai Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (10/102).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam